BANTENRAYA.CO.ID – Pasca bulan puasa kerap muncul pertanyaan soal bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan?
Pertanyaan bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan muncuk lantaran ada sebagian umat muslim yang memang belum menuntaskan kewajibannya tersebut.
Lalu bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan? Simak artikel ini hingga tuntas untuk mendapatkan jawabannya.
BACA JUGA: 90 Persen Off! Simak Kode Voucher Gojek Hari Ini Senin, 1 Mei 2023 Berlaku Hingga Juli
Seperti diketahui, menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh di Bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Muslim yang beriman.
Mereka yang Diperkenankan Tak Berpuasa
Meski demikian, Allah SWT juga memberikan keringanan bagi mereka yang memang tak sanggup untuk menjalakannya.
Adapun golongan yang tak sanggup pun telah diatur diantaranya adalah orang tua atau lansia lalu orang sakit yang kemungkinan kecil untuk sembuh.
BACA JUGA: Jangan Panik, Ini Dia Ciri-ciri Bintitan Sudah Mau Sembuh dan Siapkan Kembali Senyum Terbaikmu
Selain itu juga yang diperkenankan untuk tak berpuasa di Bulan Ramadhan adalah ibu hamil atau menyusui dikhawatirkan berpengaruh terhadap kondisi sang bayi.
Meski diperbolehkan, namun mereka diberkan kewajiban lain yakni dengan membayar fidyah.
Dalil Soal Fidyah
Soal kewajiban fidyah tercantum dalam QA Al Baqarah ayat 184 yang mengungkapkan hal itu adalah dengan memberi makanan pokok untuk fakir miskin.
BACA JUGA: Mudah! Cara Meringangkan Sakit Gigi dengan Pijatan Hanya dengan 5 Menit
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Dari ayat tersebut para ulama telah sepakat jika fidyah wajib dikerjakan oleh mereka yang dikenakan kewajiban untuk melakukannya.
Walau telah sepakat sal kewajiban membayar fidyah, namun ulama memiliki perbedaan pendapat soal waktu pelaksanannya.
BACA JUGA: Ditemukan 2 Warga Yahukimo Papua Tewas di Rumahnya Diduga Penyerangan Oleh Orang Tidak Dikenal
Lalu bolehkan membayar fidyah di luar Bulan Ramadhan?
Dikutip Bantenraya.co.id dari Ensiklopedia Fikih Wanita tulisan Gus Arifin dan Sundus Wahidah (2018), disebutkan jika fidyah bisa ditunaikan saat seseorang tidak berpuasa atau sampai akhir Ramadhan.
Meski demikian, pembayar fidyah pun tidak harus seketika itu juga. Bagi yang tidak mampu maka fidyah bisa dibayarkan nanti ketiak sudah mampu.
Ini harus dibayarkan setelah mampu karena fidyah akan terus menjadi tanggungan yang bersangkutan.
Hal tersebut sesyai dengan Syarh Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyah halaman 578:
“Tidak mengapa untuk mengakhirkan pembayaran fidyah karena kewajiban untuk membayar fidyah bersifat longgar”. ***