Trending

Timbul Perdebatan!!! Hukum Pacaran Pada Bulan Puasa Ramadhan Begini Dalam Pandangan Islam

BANTENRAYA.CO.ID – Hukum pacaran pada bulan Puasa Ramadhan saat ini menjadi timbul perdepatan di kalangan masyarakat akan tetapi begini menurut pandangan Islam.

Dalam artikel ini akan mengulas bagaimana hukum pacaran pada bulan Puasa Ramadhan menurut pandangan Islam yang saat ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat.

Untuk itu simaklah penjelasan mengenai hukum pacaran pada bulan Puasa Ramadhan menurut pandangan Islam di bawah ini.

Perlu diketahui pacaran merupakan hubungan antara dua orang yang memiliki nafsu dan rasa saling menyukai dan berkomitmen untuk menjalin asmara.

BACA JUGA :Hukum Puasa Syawal Jika Sedang Bertamu dan Ditawari Makan, Ternyata Ini yang Harus Dilakukan

Terkait hal itu sudah jelas bahwa melakukan pacaran tidak diperbolehkan pada bulan puasa karena puasa adalah ibadah dengan menahan hawa nafsu.

Selain menahan nafsu makan dan minum kita juga harus menahan nafsu untuk berhubungan suami istri di siang hari agar puasa kita tidak batal.

Apabila kita berpacaran tanpa adanya pernikahan di bulan puasa sudah pasti puasa kita batal karena pacaran memiliki unsur zina yang dapat membatalkan puasa tersebut.

Dalam pandangan Islam, pacaran tidak diperbolehkan karena mengandung unsur zina, yaitu perbuatan yang melanggar batas-batas syariat Allah SWT dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

BACA JUGA :6.358 Narapidana di Banten Dapat Pengurangan Hukuman Idul Fitri, 42 Orang Langsung Bebas

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button