Bos Apotek Gama Divonis Denda Rp1,2 Miliar

Bos Apotek Gama Divonis Denda Rp1,2 Miliar
PUTUSAN HAKIM : Terdakwa Lucky Mulyawan Martono tengah mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Senin (26 Januari 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono, pemilik sekaligus penanggung jawab Apotek Gama 1 di Kota Cilegon, lolos dari hukuman penjara dalam perkara peredaran obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter.

Meski dinyatakan terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang hanya menjatuhkan pidana denda terhadap Lucky.

Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan, Lucky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lucky dinilai telah menyediakan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar pemanfaatan dan mutu.

BACA JUGA : 3 ASN Pemprov Promosi Eselon II

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda uang sebesar Rp1,2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,

maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Hasanuddin saat membacakan putusan, Senin (26 Januari 2026).

Selain Lucky, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Popy Herlinda Ayu Utami, selaku apoteker penanggung jawab Apotek Gama 1.

Popy divonis pidana denda sebesar Rp210 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

BACA JUGA : 19 Persen Remaja Banten Tak Sekolah

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon.

Sebelumnya, JPU menuntut Lucky dengan pidana denda Rp1,8 miliar dan Popy sebesar Rp312 juta.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menangani peredaran obat yang tidak memenuhi standar pemanfaatan dan mutu.

hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

BACA JUGA : Granoolize: Tempat Ngopi dengan Smoking Room yang Adem

Diketahui, perkara ini bermula dari hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada 2019.

Saat itu, BPOM menerima informasi bahwa Apotek Gama 1 memperjualbelikan obat stelan atau obat keras tanpa kemasan dan keterangan resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BPOM mengeluarkan Surat Perintah Tugas pada 12 Februari 2019 untuk melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya penyimpanan obat di gudang lantai 3 yang tidak memiliki izin, penyaluran obat keras tanpa resep dokter, serta peredaran obat racikan, obat tradisional, dan kosmetik tanpa izin edar.

BACA JUGA : Pentingnya Pengembangan Motorik Dasar Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Membangun Fondasi untuk Kemandirian dan Kesejahteraan

BPOM sempat melayangkan Surat Peringatan kepada Apotek Gama 1 pada 6 Maret 2019. Namun, pelanggaran kembali terulang.

Pada Januari 2024, BPOM kembali menerima informasi penjualan obat stelan tanpa label di apotek tersebut. Petugas BPOM kemudian menyamar sebagai konsumen.

Dalam penyamaran itu, karyawan apotek menawarkan obat bermerek Cataflam seharga Rp75 ribu.

Setelah meminta obat yang lebih murah, petugas diberikan satu paket obat seharga Rp25 ribu berisi 15 butir obat tanpa label, aturan pakai, maupun tanggal kedaluwarsa.

BACA JUGA : SMAN 1 Cigemblong Sebut SPPG Kerap Bikin Kesalahan

BPOM kembali melakukan inspeksi mendadak pada 19 September 2024. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan ruang penyimpanan sediaan farmasi dan cangkang kapsul di lantai 3 yang tidak memiliki izin resmi.

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Lucky Mulyawan Martono bersama Popy Herlinda Ayu Utami dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran peredaran obat dan menjual obat keras tanpa resep dokter.

Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. (darjat)

 

Pos terkait