Bos Gama Didakwa Edarkan Obat Ilegal

Bos Gama Didakwa Edarkan Obat Ilegal
DAKWAAN: Lucky saat mendengarkan dakwaan JPU, Selasa (2 September 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono, pemilik dan penanggung jawab Apotek Gama 1 di Kota Cilegon,

didakwa mengedarkan obat ilegal dan pelanggaran izin edar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (2 September 2025).

JPU Kejari Cilegon Yusuf Kurniawan mengatakan, perkara ini berawal dari hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Dimana, BPOM memperoleh informasi Apotek Gama 1 Cilegon memperjualbelikan obat stelan.

Pansel Calon Direksi BPRS CM Buka Pendafaran Ulang, Khusus Bagi Calon Dirops

“Berdasarkan informasi tersebut BPOM mengeluarkan surat perintah tugas pada 12 Februari 2019, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Apotek Gama 1,” katanya kepada Majelis Hakim.

Menurut Yusuf, Apotek Gama diduga melakukan pelanggaran berupa obat yang disimpan dengan baik,

tempat penyimpanan obat di gudang lantai 3 tidak memiliki izin, penyaluran obat keras tidak menggunakan resep dokter,

ditemukan produk obat racikan, obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Kakang Siap Berjuang untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi AFC U23 Asian Cup 2026, Lengkap dengan Jadwalnya

“Berdasarkan temuan tersebut BPKM memberikan Surat Peringatan pada 6 Maret 2019,” ujarnya.

Selanjutnya, Yusuf menerangkan pada Januari 2024, BPOM kembali mendapat peredaran atau penjualan obat stelan yang tidak memiliki label di Apotek Gama tersebut.

Untuk memperkuat informasi itu, petugas BPOM menyamar sebagai konsumen.

“Awalnya karyawan Apotek GAMA 1 Cilegon menawarkan obat merek CATAFLAM Rp75 ribu,” terangnya.

Robi Darwis Siap Berkontribusi Bersama Timnas Indonesia di Kualifikasi AFC U23 Asian Cup 2026

Yusuf mengungkapkan, petugas BPOM kemudian meminta obat murah, dan karyawan Apotek GAMA memberikan obat berisi kapsul warna hijau-kuning,

tablet putih dan tablet pink dengan total 15 butir obat dengan harga jual Rp25 ribu per paket.

“Obat tersebut tidak ada label yang berisikan jenis obat, cara penggunaan dan kadaluarsa,” ungkapnya.

Selain itu, Yusuf menambahkan, pada 19 September 2024 BPOM melakukan sidak di Apotek Gama 1 Cilegon, dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan perwakilan dari Apotek.

Pansel Calon Direksi BPRS CM Buka Pendafaran Ulang, Khusus Bagi Calon Dirops

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada lantai 3, terdapat ruang penyimpanan persediaan farmasi dan ruang penyimpanan cangkang kapsul, yang tidak memiliki izin,” tambahnya.

Yusuf menegaskan, terdakwa Lucky Mulyawan Martono sebagai penanggung jawab Apotek Gama 1 bersama-sama terdakwa Poppy selaku apoteker, menjual obat setelan yang merupakan obat keras tidak melalui resep dokter.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” tegasnya.

Usai pembacaan dakwaan, Lucky Mulyawan melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. (darjat)

Pos terkait