BANTENRAYA.CO.ID – Untuk melengkapi berkas perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang kembali akan memeriksa anak bos Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono, usai lebaran Idul Fitri 2025.
Kepala Balai BPOM di Serang Mojaza Sirait mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap pemilik Apotek Gama Cilegon, sebagai tersangka dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter dan membahayakan kesehatan.
“Rencananya habis Idul Fitri ini,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (25 Maret 2025).
Mojaza mengungkapkan, pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan obat racikan berbahaya itu sedianya dilakukan pada pekan lalu.
Antisipasi Macet Mudik, ASN Pemprov Diizinkan WFA
Namun Lucky Mulyawan Martono meminta penundaan dengan alasan sakit. “Seharusnya pekan lalu (diperiksa), tapi yang bersangkutan mengaku dalam kondisi sakit,” ungkapnya.
Selain Lucky, penyidik BPOM sempat kembali memanggil beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan tambahan.
Para saksi yang diperiksa kembali yaitu Edy Mulyawan Martono selaku pemilik Apotek Gama, dan beberapa pegawai termasuk apoteker.
“Karena pada prinsipnya dalam perkara ini kan, kami masih mendalami dan melakukan pengembangan,” katanya.
PWI Serang Raya Santuni 50 Anak Yatim
Mozaja menerangkan, berkas kasus Apotek Gama masih diteliti oleh jaksa, dan pihak BBPOM Serang masih menunggu kabar dari jaksa apakah statusnya dinyatakan sudah lengkap atau perlu dikembalikan kepada PPNS BBPOM Serang.
“Sebenarnya itu yang kami tunggu (pemberitahuan dari Kejati) apakah perkara sudah P21 atau P19,” ujarnya
Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.
Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.
Berkah Ramadan, Belasan Karyawan Multi Group Holding Company Diberangkatkan Umroh Gratis
Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.
Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping
dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.
Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat.
Dua ASN Cilegon Bolos Kerja Setahun Lebih
Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.
Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(darjat)