CILEGON, BANTEN RAYA – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM) diklaim dinyatakan sebagai bank sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan Walikota Cilegon helldy Agustian saat menerima kedatangan perwakilan Komisaris dan Direksi BPRSCM di Rumah Dinas Walikota Cilegon, Selasa (6/12).
Status pengawasan intensif oleh OJK diklaim telah dicabut setelah BPRSCM melakukan write off atau penghapusbukuan terhadap utang debitur.
Untuk diketahui, BPRSCM menjadi pengawasan BPRSCM setelah Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet bank tersebut mencapai 20 persen atau sekitar Rp21 miliar dari sebelumnya 55,65 persen atau turun sebesar 35,65 persen.
Kredit macet temuan OJK dan menjadi kerugian Negara berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus kredit macet yang ditangani kejari Cilegon.
Kata Helldy, BPRS CM pada 29 November mendapatkan surat dari OJK yang menyatakan sebagai bank sehat, dimana sebelumnya NPL mencapai 55,65 persen sekarang menjadi 20 persen.
“Jadi status pengawasan intensif dari OJK sudah dicabut dan dinyatakan sehat. Sekarang dalam proses dan bisa lebih kecil lagi untuk NPL. Artinya, OJK sudah mempercayai BPRS CM ini dalam mengelola kembali dan menyiapkan berbagai strategi pelayanan untuk masyarakat Kota Cilegon. Ini menjadi semangat bagaimana membesarkan BPRS CM secara bersama-sama,” kata Helldy.
Dikatakan, kredit macet senilai Rp21 miliar tersebut sudah dijadikan kerugian negara dan benar-benar macet. Namun, kata Helldy, dari kasus korupsi kredit macet yang ditangani Kejari Kota Cilegon cukup banyak yang mengembalikan dan membayarkan.
“Angkanya lumayan, sehingga ada juga yang tidak ingin terlibat dan membayarkan. 21 miliar kerugian itu sudah tidak bisa ditagih lagi karena itu menjadi hitungan BPKP yang diberikan kepada BPRSCM, temuannya BPKP segitu,” ujarnya.
Dengan sudah sehatnya BPRSCM, Helldy meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin agar mengimbau kepada ASN untuk menabung di BPRSCM.
“Sifatnya hanya imbauan. Artinya kami meminta Sekda nanti untuk menyurati agar ASN bisa menabung. Disisi lain juga BPRS CM ini diharapkan bisa membantu permodalan bagi UMKM,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPRS CM Novran Erviatman Syarifuddin menyampaikan, untuk bisa menyehatkan kembali bank itu sudah diatur. Dalam hal itu, pihaknya sudah melakukan litigasi beberapa permasalahan pembiayaan, misalnya dengan dilakukan restrukturisasi, dan penagihan dengan pemanggilan kembali nasabah.
Ada juga treatment atau perlakuan khusus yang sesuai dengan Peraturan OJK, salah satunya adalah write off.
“Tetap harus sesuai aturan, apalagi kami bank syariah, salah satunya memang ada write off juga, tapi itu tidak menghilangkan kewajiban para debitur. Write off itu mengeluarkan dari jurnal (Penghapusbukuan-red) saja, tapi tetap debitur masih memiliki kewajiban. Prinsipnya yang kami lakukan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Novran menjelaskan, kredit macet yang menjadi kerugian negara sebesar Rp21 miliar itu disposisi dari Rp15 miliar lebih dan ditambahkan sebelumnya sekitar Rp3 miliar lebih. “Namun itu akan tetap ditagih karena semuanya sudah disurati,” tegasnya.
Menurut Novran, kriteria bank sehat bukan saja hanya NPL atau kredit macetnya yang kecil, tapi juga segi permodalan, dan liabilitas atau dana pihak ketiga.
“Sekarang ini dana pihak ketiga sudah meningkat dari Rp60 miliar menjadi Rp100 juta miliar per tahun. Lalu ada juga nasabah yang bertambah menjadi total kurang lebih sebanyak 1.500 nasabah baru,” pungkasnya. (uri)