BANTENRAYA.CO.ID – Walikota Serang Budi Rustandi membongkar segel berupa palang kayu di depan pintu gerbang SD Negeri Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (4 Maret 2025).
Pembongkaran segel itu setelah pihak Pemkot Serang mediasi dengan ahli waris yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Suriyansyah Damanik, agar tertib administrasi hasilnya diputuskan di pengadilan.
Sekadar diketahui, penyegelan SD Negeri Kuranji sudah berlangsung satu setengah tahun yang dilakukan oleh ahli waris.
Imbas penyegelan para guru dan siswa SD Negeri Kuranji tidak bisa masuk lewat pintu depan sekolah, dan harus melewati pintu pagar samping.
Pemkot Serang Berencana Bangun Pelabuhan Peti Kemas di Kasemen
Pantauan Banten Raya di lokasi Budi Rustandi didampingi kuasa hukum ahli waris Suriyansyah Damanik, anggota DPRD Kota Serang Edi Santoso membuka palang
kayu. Dilanjutkan oleh para pejabat Pemkot Serang, dan masyarakat membongkar palang kayu yang menutup pintu pagar SD Negeri Kuranji.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, penyelesaian sengketa tanah SD Negeri Kuranji dengan ahli waris dilakukan secara mediasi di pengadilan negeri (PN) Serang.
“Ya penyelesaiannya kan kita ada mediasi di pengadilan, nanti sama-sama menunjukkan alat bukti,” ujar Budi, kepada Banten Raya.
Hari Pertama Kerja Andra Soni Langsung Gaspol Tujuh Kunjungan
Ia menjelaskan, melalui mediasi ada win-win solution antara pihak Pemkot Serang dengan ahli waris.
“Kita tidak merasa rugi dan pihak yang alih waris sendiri juga tidak merasa rugi kalau sama-sama senyum, sama-sama senang tentunya kita ngapain harus ada palang. Itu aja sih,” jelas dia.
Menurut Budi, pihak ahli waris ingin memperjuangkan haknya, begitu pula Pemkot Serang pun ingin mempertahankan sekolahnya. “Jadi sebenarnya sama-sama ingin memperjuangkan haknya masing-masing,” katanya.
Budi berharap kasus sengketa tanah SD Negeri Kuranji jadi pelajaran buat Pemkot Serang bahwa setiap penyerahan aset dari Kabupaten Serang harus beserta suratnya.
Buka Rekening bank bjb Tanpa Ribet! Cukup dari Ponsel, Langsung Jadi
“Tertib administrasi, jangan sampai nyerahin barang tapi nggak ada suratnya. Nah ini untuk pelajaran dan evaluasi dari pemerintah kota Serang,” tandasnya.
Kuasa hukum ahli waris Suriyansyah Damanik mengatakan, untuk menyelesaikan kasus SD Negeri Kuranji dengan musyawarah kekeluargaan.
“Kami melakukan penutupan pagar itu semata-mata supaya pihak pemerintah merespon dengan cepat.
Alhamdulillah direspon dengan cepat dengan Walikota yang baru Pak Budi Rustandi.
DPRD Setuju Tukin Pejabat Dipotong
Walikota sebelumnya ini sudah hampir dua tahun kasus ini sama sekali tidak ada responnya sama sekali,” ujar Damanik, kepada Banten Raya.
Setelah mendapat respon dari Walikota Serang Budi Rustandi, ia menempuh jalur mediasi di pengadilan.
“Makanya kami selesaikan di pengadilan melalui jalur mediasi atas perintah Walikota Pak Budi Rustandi. Terima kasih Pak Walikota semoga apa yang bapak ajukan menjadi amal jariyah selamanya,” katanya.
Kuasa hukum ahli waris Suriyansyah Damanik mengatakan, awal penyelesaian perkara sudah melakukan gugatan kurang lebih tiga bulan yang lalu.
Wagub Minta Tak Ada Unjuk Rasa Selama Ramadan
Saat ini masih dalam proses mediasi dan pihak Pemkot Serang sepakat tentang penyelesaian secara mediasi.
“Jadi sudah sepakat tinggal menunggu penetapan dari pengadilan. Prosesnya masih jalan di pengadilan,” kata Damanik.
Ia menjelaskan, tanah yang dibangun SD Negeri Kuranji dihibahkan kepada Pemkot Serang. “Ahli waris hanya mengambil tanah sisa yang tidak dibangun yang kurang lebih 1.400 yang sebelah kanan,” jelasnya.
Damanik mengatakan, nanti prosesnya akan dihibahkan oleh alih waris karena harus proses yang benar.
Kunjungi Masjid Agung, Ajak Masyarakat Memakmurkan Masjid
“Selama ini kan kepemilikannya yang dari Pemkot itu kan enggak benar. Mereka menggunakan alas hak yang tidak benar. Jadi sekarang mau dibenahi oleh pihak Pemkot,” kata Damanik.
Ia mengaku pihaknya sepakat menempuh jalur damai dan tidak melanjutkan perkaranya. “Dan kami sepakat seperti tadi perdamaian. Jadi tidak melanjutkan perkaranya gugat-menggugat di pengadilan,” ucap dia.
Damanik mengungkapkan, ahli waris tanah SD Negeri Kuranji atas nama Ahmad Bin Sanim. Tahun 1977 dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
“Tahu-tahu muncul ada surat hibah tahun 1984 yang membuat oknum kepala desa. Yang dihibahkan ke Pemkot Serang. Tapi hibahnya cacat hukum dan tidak benar prosesnya,” bebernya.
Kunjungi Masjid Agung, Ajak Masyarakat Memakmurkan Masjid
Kepala SD Negeri Kuranji Nanah Nurjanah mengungkapkan, selama satu tahun setengah tepatnya sejak Desember 2023 lalu gerbang sekolah ditutup oleh ahli waris.
“Sekarang alhamdulillah dengan adanya Pak Walikota yang baru Pak Budi cepat tanggap ya gercep ya,” ungkap Nurjanah, kepada Banten Raya.
Ia berharap ke depannya juga kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan dengan baik. “Mudah-mudahan ke depannya tidak ada rintangan, apapun,” harap dia.
Nurjanah mengaku selama masa penyegelan KBM SD Negeri Kuranji tetap berjalan seperti biasanya. “Alhamdulillah tetap kondusif,” akunya. (harir)