Trending

Buntut Sengketa Lahan SMKN 6 Kota Serang, Walikota dan Ketua PKB Kota Serang Ikut Terseret

Terkait tanda tangan Daliman pada SPH itu, Damanik mengatakan, kliennya tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut. Karena itulah dia menduga SPH itu adalah palsu. Meski demikian, dia sendiri mengaku belum mengetahui apakah Syafrudin saat menandatangani SPH itu tahu bahwa itu adalah SPH palsu atau asli.

Dihubungi terpisah, Fatihudin mengungkapkan, persoalan bermula pada saat Daliman tidak mau menerima lahan sebagai pengganti lahan miliknya karena status lahan pengganti itu adalah tanah bengkok milik desa. Agar pembangunan SMK tetap berjalan, maka Fatihduin sebagai kepala desa saat itu berinisiatif menyerahkan lahan miliknya agar digarap oleh Daliman, sampai lahan yang dijanjikan oleh pemerintah daerah untuk Daliman turun. Namun sampai dengan tahun 2019, baik Pemerintah Kota Serang maupun Pemerintah Provinsi Banten tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan persoalan ini. Maka lahan milik Fatihudin pun digadekan.

Namun, selama sembilan tahun pada tahun 2010-2019 itu, Daliman menggarap lahan yang dipinjamkan sementara oleh Fatihudin itu. Fatihdiin mengaku rela berbuat seperti itu karena dia ingin daerahnya maju dengan adanya SMK. Maka, persoalan yang muncul sebisa mungkin dia pecahkan dengan solusi yang ada saat itu. “Saya back up supaya di desa saya ada SMK supaya desa saya maju,” ujarnya.

Fatihudin juga menyangkal bila SPH yang dibuat dan ditandatangi oleh Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Kasemen adalah SPH palsu. Dia bahkan berani menyatakan bahwa SPH itu adalah asli. “Bahkan Pak Daliman juga menandatangani SPH itu,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button