Trending

Buruh Ancam Gugat Pj Gubernur ke PTUN

“Sehingga secara logika hukum, Al Muktabar adalah pejabat yang inkonstitusional,” katanya seraya menambahkan, oleh karena itu Al Muktabar tidak berhak untuk mengeluarkan produk hukum.

Selain itu, berdasarkan laporan akhir pemeriksaan Ombudsman RI menyatakan bahwa pengangkatan Penjabat Gubernur maupun Penjabat Bupati dan Walikota dianggap maladministrasi karena diangkat tidak berdasarkan peraturan yang jelas.

Fajar Janata dari Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) membenarkan bahwa ketika terjadi rapat penetapan UMK Kota Serang pihaknya tidak diundang oleh Pemerintah Kota Serang. Bahkan dia sendiri mengetahui adanya rapat tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh kepolisian bukan berdasarkan surat resmi undangan dari Pemerintah Kota Serang. “Dari unsur Apindo yang hadir ada 4 orang sementara dari unsur buruh hanya dua orang,” kata Fajar.

Fairuz Lazuardi Nurdani dari tim hukum TAPAL mengatakan, kenaikan upah di Kota Serang yang hanya 6,24 persen tidak mencerminkan keberpihakan pada aspirasi buruh. Padahal sudah 2 tahun selama pandemi covid-19 upah buruh tidak mengalami kenaikan.

“Padahal menurut data BPS kota Serang merupakan daerah dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia,” ujarnya. (tohir)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button