Trending

Buruh Ancam Gugat Pj Gubernur ke PTUN

SERANG, BANTEN RAYA- Buruh di Kota Serang berencana menggugat Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat penetapan Upah Minimum Kota Serang tahun 2023. Buruh menilai penetapan UMK itu cacat secara administrasi dan hukum.

Rizal Hakiki, tim hukum dari Tim Advokasi untuk Upah Layak (TAPAL) mengatakan, pihaknya bersama buruh yang ada di Kota Serang akan menggugat Al Muktabar di PTUN. Sebagai langkah awal, pihaknya sudah melayangkan Surat Keberatan Administratif atas penetapan UMK Kota Serang yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Al Muktabar. Surat dilayangkan ke Setda Pemprov Banten.

“Surat keberatan kita layangkan sebagai bentuk ketidaksetujuan kita terhadap administrasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten,” kata Rizal, Kamis (12/1/2023).

Rizal mengatakan, salah satu faktor penyebab mengapa buruh keberatan terhadap penetapan UMK oleh Pj Gubernur Banten yaitu karena ketika rapat penetapan usulan UMK Kota Serang yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota, unsur serikat buruh dari empat unsur yang ada hanya dua yang diundang. Sedangkan dua unsur lainnya, salah satunya Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI), tidak diundang. Padahal kedua serikat itu masih tercatat sebagai anggota Dewan Pengupahan Kota Serang yang masa jabatannya berlaku sampai tahun 2023 ini.

Rizal mengatakan, faktor lain yang juga membuat para buruh menggugat keputusan UMK Kota Serang adalah karena UMK tersebut tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Pj Gubernur Banten. Undang-undang Pilkada menyatakan, belum ada peraturan pelaksana mengenai Penjabat Gubernur atau Bupati Walikota sehingga putusan MK tahun 2017 dan tahun 2021 menyatakan, pemerintah diminta untuk mengeluarkan aturan teknis. Namun hingga saat ini peraturan teknis tersebut belum dibuat oleh pemerintah.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button