Buruh Minta Upah Rp5,5 Juta

Bantenraya.co.id- Perwakilan buruh yang dari sembilan federasi yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja
Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggelar audiensi dengan Bupati Serang Rt Tatu Chasanah, sebagai tindak lanjut dari aksi buruh yang digelar pada Rabu 8 November 2023.
Para buruh menyampaikan aspirasi kepada Bupati Serang agar merekomendasikan upah minimum kabupaten
(UMK) pada tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Banten menjadi Rp5,4 juta, sebelumnya Rp4,4 juta pada tahun 2023, atau naik sebesar 20 persen.
5 Hotel Anyer Terbaik, Rekomendasi Andalan Wisatawan Dengan View Yang Dijamin Bikin Betah
Ketua ASPSB Kabupaten Serang Aep Saefullah mengatakan, tuntutan kenaikan UMK sebesar Rp900 ribu lebih didasarkan pada hasil survei pasar yang dilakukan secara mandiri oleh perwakilan serikat buruh.
“Dari hasil survei itu kita membuat rumusan dan menghasilkan kenaikan sebesar 20 persen,” ujar Asep di Pendopo Bupati Serang, Senin (13 November 2023).
Pihaknya juga mendorong agar Bupati Serang dalam merekomendasikan kenaikan besaran UMK ke Pemprov Banten keluar dari aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
“Kami juga berharap Ibu Bupati bisa merekomendasikan satu angka ke provinsi,” katanya.
DinkopUKM dan RBC Berharap Pelaku UMKM di Kota Cilegon Omsetnya Bisa Meroket
Ketua Dewan Pengupahan Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang Agus Muhindar menjelaskan, pihaknya mengusung kenaikan 20 persen untuk kenaikan upah 20 persen atas berbagai pertimbangan.
“Ada 64 item yang kami survei secara independen. Jadi kami mencoba keluar dari hasil survei yang dilakukan BPS (Badan Pusat Statistik),” ujarnya.