Trending

Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Divonis 10 Tahun

Setibanya di tempat sepi dan gelap. Disana terdakwa kemudian merayu korban untuk berbuat mesum. Korban sempat menolak permintaan Kusnan, namun karena adanya bujuk rayu dan janji akan menikahi, korban akhirnya mau menyerahkan tubuhnya kepada KM.

Setelah itu korban dibawa pulang. Dalam perjalanan dia berjanji akan menikahi korban. Namun kasus pencabulan itu akhirnya diketahui keluarga, setelah korban menceritakan perbuatan terdakwa tersebut.

Usai mendengarkan putusan, kuasa hukum Reynaldi dan JPU Kejari Serang mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” kata keduanya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button