Trending

Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Divonis 10 Tahun

SERANG, BANTEN RAYA- Berbuat mesum dengan gadis di bawah umur di area terbuka Perumahan Visenda, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, seorang remaja berinisial Kusnan (20) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/10/2022).

Majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti mengatakan, jika Kusnan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusnan dengan pidana selama 10 tahun, dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Slamet dan kuasa hukum terdakwa.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Kusnan hanya dituntut 9 tahun penjara dalam kasus pencabulan yang menjeratnya tersebut. “Terdakwa telah memberikan trauma bagi korbannya, juga berbuat asusila. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Dessy.

Dalam dakwaan JPU, kasus remaja mesum di area terbuka perumahan Visenda itu terjadi pada Februari 2022. Awalnya, KM berpura-pura mengajak teman perempuannya, untuk main ke rumahnya, di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Korban yang masih berusia 17 tahun diajak berkunjung ke rumah terdakwa. Namun terdakwa tidak meminta izin ke orangtua korban lebih dahulu. Setelah menjemput korban di gang rumahnya di wilayah Kecamatan Serang, dalam perjalanan, Kusnan justru berbelok ke area Perumahan Visenda.

Korban sempat nanya kok ke sini. Tapi terdakwa bilang ke sini dulu, ke rumahnya nanti saja. Tanpa ada rasa curiga, korban menuruti kemauan KM untuk mampir ke area perumahan Visenda. Namun KM rupanya punya rencana jahat terhadap gadis berusia 17 tahun tersebut.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button