Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
Ketua KPU Banten

Bantenraya.co.id– Caleg DPRD Provinsi Banten terpilih periode 2024-2029, terancam tidak akan dilantik apabila

sebelum pelantikan pada 2 September 2024 nanti tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara

Negara (LHKP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu sesuai dengan pasal 52 Peraturan KPU nomor

Bacaan Lainnya

6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Partai Gerindra Siap Tempur

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, LHKPN adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih apabila ingin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Banten.

Penyampaian LHKPN ini merupakan sebuah kewajiban, sebagaimana disebutkan dalam pasal 52 ayat 1,

calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dalam hal ini KPK.

Pada pasal 52 ayat 2 disebutkan, tanda terima LHKPN kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jalan Sempu Banten Girang Kota Serang Rusak

Pada pasal 52 ayat 3 ditegaskan, calon tepilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka KPU Provinsi tidak

mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai caleg terpilih, sehingga tidak bisa dilantik.

“Ini (LHKPN) sebagai syarat proses pelantikan itu. Ini harus disampaikan kepada kami agar mereka bisa dilantik.

Kalau tidak menyampaikan (LHKPN), tidak bisa dilantik,” kata Ihsan, Rabu (7 Agustus 2024).

Pemprov Investigasi Pelanggaran PPDB Jalur Prestasi

Ihsan mengatakan, sampai saat ini penyampaian LHKPN masih terus berproses. Masih ada cukup waktu untuk memprose spenyampaian LHKPN sampai sebelum tanggal 2 September.

Dia berharap sebelum pelantikan, semua caleg terpilih sudah menyampaikan LHKPN dan menyerahkan tanda terimanya kepada KPU Banten.

“Mudah-mudahan sebelum pelantikan, sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan, sudah disampaikan sehingga mereka bisa dilantik,” katanya.

Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan liaison officer atau LO partai politik, para caleg terpilih sudah seluruhnya melaporkan LHKPN.

Andra Dorong DOB ke Pusat

Bukti bahwa mereka sudah melaporkan bisa dilihat dari lembar bukti penyerahan LHKPN yang disampaikan melalui surat elektronik atau e-mail mereka kepada KPK.

“LHKPN sudah buat mereka. Cuma ada yang tanda terimanya belum diserahkan ke kita,” katanya.

Oha, sapaan akrab Akhmad Subagja mengatakan, saat ini hanya tinggal 5 orang caleg terpilih yang belum menyampaikan tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK itu ke KPU Banten.

Proses ini masih menurutnya masih berlangsung di KPK, sehingga para caleg terpilih belum bisa menyampaikan tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK ke KPU Provinsi Banten.

Sampah Nyaris Tutupi Jalan Lingkungan di Kota Serang

Meski demikian, dia enggan menyampaikan siapa saja caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN-nya itu.

Masih adanya beberapa caleg terpilih yang belum selesai memproses LHKPN ini disebabkan karena ada beberapa caleg terpilih yang mengundurkan diri dengan sejumlah alasan,

salah satunya karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Sehingga, pengganti dari caleg terpilih inilah yang saat ini sedang memproses LHKPN tersebut.

Dijaga Ketat Aparat

“Ada misalnya calon anggota DPRD Banten terpilih yang mengundurkan diri karena nyalon kepala daerah,

atau yang meninggal dunia, misalnya Pak Kuswandi dari Partai Gerindra caleg terpilih dari dapil Pandeglang,” kata Oha.

Diketahui, M Kuswandi meninggal dunia pada Selasa, 18 Juni 2024, di RSUD Provinsi Banten, Kota Serang.

M Kuswandi adalah anggota DPRD Provinsi Banten dapil Pandeglang periode 2019-2024. M Kuswandi kemudian kembali terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029.

“Mereka semua sudah melaporkan LHKPN cuma ada yang sudah dan ada yang belum keluar tanda terimanya. Prosesnya belum selesai di KPK,” lanjut Oha. (tohir)

Pos terkait