Trending

Capaian Jeblok, Uang Diduga Bocor

SERANG, BANTEN RAYA- Pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Kota Serang masih menyisakan sejumlah persoalan. Selain tentang pendapatan parkir yang tidak pernah mencapai target, juga ada tumpang tindih antara pengelolaan parkir di tepi jalan umum dan pajak parkir yang melibatkan dua OPD.

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad mengungkapkan, retribusi parkir tepi jalan di Kota Serang tidak pernah melampaui target. Target retribusi parkir tepi jalan umum dibebankan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang selaku dinas terkait. Sayangnya, dari tahun ke tahun target retribusi ini tidak pernah tercapai. Ada dugaan terjadi kebocoran pada sektor parkir.

Apa yang disampaikan Ridwan, sejalan dengan data yang didapatkan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten. Setiap tahun, target realisasi retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Serang rata-rata tidak pernah tercapai. Data target dan realisasi retribusi parkir tepi jalan umum 3 tahun terakhir menunjukkan capaian pendapatan retribusi jeblok.

Tahun 2018, retribusi parkir tepi jalan umum ditarget mencapai Rp1,3 miliar lebih namun yang terealisasi hanya Rp410 juta. Tahun 2019, retribusi parkir tepi jalan umum ditarget mencapai Rp1,3 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp529 juta lebih.

Pada tahun 2020, capaian retribusi parkir tepi jalan umum sempat melebihi target yaitu mencapai Rp559 juta. Keberhasilan ini karena target retribusi parkir tepi jalan umum diturunkan menjadi Rp500 juta. Namun, ketika target retribusi parkir tepi jalan umum kembali dinaikkan pada tahun 2021 menjadi Rp1,2 miliar, realisasinya kembali tidak tercapai karena hanya mencapai Rp897 juta lebih.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button