Capaian PBB Rendah, Kelurahan Sayar Kota Serang Jebol Rumah Wajib Pajak Hingga Malam Hari

2 WAJIB PAJAK
JEMPUT BOLA: Pegawai Kelurahan Sayar lakukan jebol ke rumah wajib pajak di Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Kamis (24/11/22).

BANTENRAYA.CO.ID – Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, jemput bola atau Jebol menagih pajak bumi dan bangunan perdesaaan perkotaan atau PBB P2 ke setiap rumah wajib pajak atau WP.

Jebol ke rumah wajib pajak ini dilakukan untuk percepatan pelunasan PBB P2 di Kelurahan Sayar, mengingat capaian PBB P2 rendah.

WhatsApp Image 2022 11 24 at 21.20.08
Pegawai Kelurahan Sayar lakukan jebol ke rumah wajib pajak di Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Kamis (24/11/22).

Lurah Sayar H Romli Maulana SE, M.Si mengatakan, program jebol rumah wajib pajak ini guna meningkatkan kesadaran wajib pajak, sekaligus memotivasi wajib pajak agar taat membayar pajak.

Bacaan Lainnya

“Selama ini dari beberapa kurun waktu, PBB P2 di Kelurahan Sayar tidak ada peningkatan setiap tahunnya tidak lebih dari 10 persen,” ujar Romli Maulana, kepada Bantenraya.co.id, Kamis 24 November 2022.

Pemerintah Kelurahan Sayar, kata Romli Maulana, tahun 2022 ini gencar memotivasi masyarakatnya agar taat membayar pajak. Motivasi yang dilakukan Kelurahan Sayar salah satunya sosialisasi perihal pentingnya membayar pajak PBB P2, karena PBB P2 untuk pembangunan Kota Serang.

“Alhamdulillah sejak kami lakukan jemput bola sejak September, sekarang ada peningkatan sudah mencapai 25 persen,” ucap dia.

Romli Maulana menuturkan, dalam penagihan PPB P2 dibagi dua tim. Tim pertama dipimpin lurah, sedangkan tim kedua dipimpin sekretaris lurah.

“Lurah dengan staf lain bagian perbatasan dengan Kelurahan Pancanagara Pabuaran. Alhamdulilah semalam juga sampai jam dua subuh penagihan di Serdang perbatasan Bendungan Sindangheula,” akunya.

Romli Maulana menyebutkan, jumlah wajib pajak di wilayahnya mencapai 1.599 SPPT.

“Jika ditotal uangnya itu Rp 120 juta per tahun,” jelasnya.

Romli Maulana mengungkapkan, sejak tahun 2020 hingga ke belakang, skema penagihan PPB P2, SPPT disebar ke masyarakat melalui ketua RT RW, sehingga Kelurahan Sayar tidak lagi perlu menagih pembayaran PBB P2 ke wajib pajak.

“Wajib pajak setelah menerima SPPT bukannya bayar, malah merasa nyaman karena sudah ada SPPT di tangan. Sekarang ini dirubah mindsetnya, dari kelurahan jemput bola ke WP, sambil sosialisasi karena banyak SPPT yang tidak terbit sampai lima tahun. Pemerintah daerah merasakan dirugikan sehingga tidak diterbitkan,” bebernya.

Romli Maulana berharap dengan gencarnya dilakukan program jebol ke rumah wajib pajak realisasi bisa mendekati 50 persen.

“Mudah-mudahan di tahun 2022 dengan adanya giat sosialisasi penagihan pajak bisa mencapai 30 persen. Alhamdulillah sekarang sudah mencapai 25 persen,” katanya. (Advertorial)

Pos terkait