BANTENRAYA.CO.ID – Hutang yang belum dibayar memang membuat gelisah bagi sang peminjam, apalagi meminjam Pinjol atau Pinjaman Online.
Dalam islam, Hutang memang harus dibayar termasuk Pinjol yang statusnya berhutang secara online atau menggunakan media digital.
Bahkan Rasulullah SAW bersabda tentang Hutang atau Pinjol, bahwa ia harus dibayar karena jika tidak maka akan menjadi penahan masuk surga.
BACA JUGA: SIMAK! Ini Dia Jurusan Sepi Peminat Di Untirta, Peluang Lolos Besar Untuk SNBT 2023
Apalagi jika kita meminjam dari Pinjol yang ilegal status hukum maupun syariatnya.
Sejatinya meminjam atau menghutang merupakan kegiatan yang diperbolehkan apabila tidak mengandung unsur riba didalamnya.
Dalam artian sang pemilik atau orang yang hendak meminjamkan uang atau barangnya tidak meminta bunga atau kembalian dari sang peminjam.
BACA JUGA: Umat Islam Wajib Tahu! Inilah 6 Sejarah Penting Di Bulan Ramadhan, Nomor 4 Paling Menakjubkan
Namun status meminjam atau menghutang ini akan haram dan dilarang oleh Islam jika didalamnya terdapat proses riba.
Allah SWT secara tegas mengharamkan praktik riba yang tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275.
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275).
Allah juga memerintahkan agar umat muslim menghentikan praktik riba, hal itu dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 278.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278).
BACA JUGA: Hukum Batal Puasa Karena Mudik Lebaran, Ini Kata Habib Husein Jafar Al-Hadar
Bahkan tidak main-main, Allah SWT mengancam pelaku riba yang masih menjalankannya.
Firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 279 yang berbunyi:
فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۚ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.” (QS Al Baqarah 279).
Maka agar kita sebagai umat muslim tidak terjerat hutang dan pinjol yang mengarah kepada riba, ada beberapa doa khusus yang diajarkan dalam islam.
BACA JUGA: Apakah Keramas Saat Puasa Ramadhan Akan Membatalkan? Ini Hukum dan Penjelasannya
Doa ini diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada sahabat Nabi yaitu Muadz bin Jabal yang bisa dijadikan wasilah agar hutang-hutang kita segera lunas dan terhindar dari jeratan hutang.
Berkat izin Allah, setelah saahabat Muadz bin Jabal membaca Doa ini maka hutangnya pun Lunas.
Berikut doa agar terhindar dan terbebas dari lilitan hutang dan pinjol.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ، وَقَهْرِ الرِّجَالِ
Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu dari ketakutan dan kekikiran, aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan tekanan orang-orang.”
Dilansir Bantenraya.co.id dari laman Nahdlatul Ulama islam.nu.or.id menjelaskan bahwa Siapapun yang memiliki hutang tentu ingin terbebas dari lilitan hutangnya, karena walau bagaimanapun hutang adalah beban dan harus segera dilunasi sebelum ajal kita tiba, karena jika tidak diselesaikan didunia maka akan berlanjut sampai ke akhirat.
Semoga Allah memberi izin kepada kita agar hutang-hutang yang kita miliki segera lunas sehingga tidak terjerat dalam praktik riba.
Demikian doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW agar kita terhindar dari hutang dan pinjol yang seringkali membuat kita resah dan bingung.***