BANTENRAYA.CO.ID – Seperti diketahui kali ini Prakerja telah mengabarkan jika gelombang selanjutnya yakni gelombang 58 resemi dibuka.
Padahal sebelumnya gelombang 57 telah di tutup begitu lama, sehingga banyak dari kita menantikan gelombang selanjutnya yang diketahui gelombang 58 ini.
Maknya tak heran jika gelombang 58 sangat antusias ketika dibuka, nah bagi kalian yang hendak mendaftar bisa nih untuk masuk gelombang 58 Prakerja.
Lantas bagaimana cara mengecek hasil pengumuman seleksi kartu Prakerja di gelombang 58 ini, penasarakan kan.
Yuk simak artikel ini yang telah dirangkum Bantenraya.co.id dari halaman resmi Prakerja diantaranya sebagai berikut:
Program Kartu Prakerja yang dibukan ini unsur dari program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
BACA JUGA : Liburan Bareng Ayang Makin Asik, Berikut Tempat Wisata di Semarang yang Paling Terkenal dan Populer
Program Kartu Prakerja merupakan program ramah difabel. Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 58 Tahun 2023?
Berikut jadwal pengumuman kartu prakerja gelombang 58 tahun 2023.
Berdasarkan pengalaman gelombang-gelombang sebelumnya, jadwal pengumuman Kartu Prakerja biasanya berlangsung 2-3 hari setelah penutupan pendaftaran.
Kartu Prakerja gelombang 58 dibuka pada tanggal 28 Juli 2023 dan sudah ditutup pada tanggal 31 Juli 2023.
BACA JUGA : Klarifikasi Rocky Gerung Terkait Istilah yang Menghina Jokowi, Artinya Orang yang Dicintai Tuhan?
Oleh karena itu untuk Kartu Prakerja gelombang 58 kemungkinan pada tanggal 2-3 Agustus 2023.
Total bantuan dan insentif sebesar Rp4,2 juta yang bisa diterima oleh peserta yang lolos yaitu terdiri dari:
– Bantuan pelatihan: Rp3,5 juta
– Insentif pasca pelatihan: Rp600 ribu
– Insentif survei: Rp100 ribu
Syarat mendaftar:
– WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
BACA JUGA : Panas! Pamela Safitri Ingin Jambak Rambut Dinar Candy Hingga Ajak Ribut ‘Sekarang Juga’
– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
BACA JUGA : Liburan Bareng Ayang Makin Asik, Berikut Tempat Wisata di Semarang yang Paling Terkenal dan Populer
Itulah informasi mengenai jadwal pengumuman kartu Prakerja gelombang 58 tahun 2023.***