BANTENRAYA.CO.ID – Meski nasabah kehilangan saldo sebesar Rp8,5 miliar di rekeningnya, Nurhasan Kurniawan pekerja khusus pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta 3 berhasil membuat nasabahnya tenang dan tidak panik.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, diterangkan bagaimana cara eks pejabat BRI itu berhasil menipu nasabahnya.
Padahal, eks pegawai BRI itu telah melakukan 11 kali transaksi ilegal dari rekening nasabahnya, dengan total keseluruhan transaksi mencapai Rp8,5 miliar.
Transaksi ilegal itu, dilakukan pada bulan Apri hingga Mei 2022 dan Oktober hingga September 2022, pada saat itu Nurhasan menjabat sebagai PBO KC SLP BRI BSD Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga : Eks Pejabat BRI Bobol Tabungan Nasabah Prioritas Senilai Rp8,5 Miliar
Adapun caranya yaitu melakukan transaksi ilegal menggunakan rekening nasabah prioritas milik AS sebanyak 7 kali dengan total transfer Rp6.695.000.000
Tak hanya itu, Nurhasan kembali melakukan transaksi ilegal menggunakan rekening nasabah prioritas milik AS sebanyak 4 kali dengan total transfer Rp1.835.120.000.
Uang bukan miliknya itu, ditransfer ke rekening penampungan Bank Mandiri milik anak buahnya di Babershop miliknya, bernama Ariananda.
Guna menutupi aksinya, dan agar tak membuat panik pemilik rekening BRI, Nurhasan Kurniawan melakukan manipulasi.
Baca Juga : Begini Modus Eks Pejabat BRI, Bobol Tabungan Nasabah Prioritas Senilai Rp8,5 Miliar
“Selanjutnya untuk menutupi transaksi debit berupa transfer RTGS tersebut, terdakwa memalsukan data transaksi rekening dan data saldo,” kata JPU Kejati Banten Faiq Nur Fiqri Sofa beberapa waktu lalu.
Faiq mengungkapkan pegawai BRI itu (Nurhasan-red) melakukan pencetakan buku tabungan, dan merubah data transaksi yang dilakukannya.
“Dengan mencetak sendiri pada buku tabungan nasabah atas nama AS, seolah-olah transaksi debit tidak pernah terjadi,” ungkapnya.
Baca Juga : Kasir Babershop Tampung Uang Korupsi, Dugaan Korupsi Pejabat Bank Himbara Tangsel
Faiq menegaskan dengan adanya manipulasi data dan buku tabungan nasabah bank BRI tersebut, pemilik rekening tak akan mengetahuinya.
“Hanya kesalahan sistem perbankan, agar saksi AS dan keluarganya tenang dan tidak panik,” tegasnya.
Untuk diketahui, Nurhasan Kurniawan merupakan pegawai BRI sejak tahun 2013-2022, menjabat Pekerjaan Khusus pada Kantor Wilayah BRI Jakarta 3.
Nurhasan juga pernah menjabat selaku Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) BRI BSD Kota Tangerang Selatan. Serta Priority Banking Officer pada Kantor Cabang BRI Serang.
Baca Juga : Tersangka Kasus Korupsi Bank Himbara Rp8,5 Miliar, Segera di Sidang
Dalam tugasnya, Faiq mengungkapkan Nurhasan bertugas melayani nasabah BRI Prioritas, dengan nilai simpanan lebih dari Rp500 juta.
Saat menjabat sebagai PBO, Nurhasan bertanggung jawab menangani nasabah BRI Prioritas atas nama AS.
Nasabahnya itu memiliki simpanan tabungan pada Bank BRI Cabang Tangerang A Yani dan BRI Cabang Tangerang Merdeka.
Atas perbuatan itu, Nurhasan diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau pasal 8, dan atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***