Cara Meringankan Hukuman Kasus Narkoba, Ini Alternatif Hukuman Baru bagi Pengguna Narkotika

FotoJet176
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba (freepik)

BANTENRAYA.CO.ID – Kasus narkoba masih menjadi momok bagi masyarakat Indonesia.

Setiap tahunnya orang-orang yang tersandung kasus narkoba selalu meningkat.

Kasus narkoba dianggap sebagai salah satu kejahatan paling serius di dunia internasional, termasuk di Indonesia.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sinopsis Film 12 Strong Yang Akan Tayang di Bioskop Trans TV Hari Ini 2 Mei 2023, Menegangkan!

Menurut Abdul Rasyid Hendarto, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Polewali menjelaskan bahwa permasalahan narkotika, selain berbahaya bagi pribadi penggunanya, keluarga, dan masyarakat juga berbahaya bagi bangsa dan negara.

“Sehingga pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan upaya pencegahan, pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika,” tulis Abdul Rasyid Hendarto, dikutip Bantenraya.co.id dari laman resmi Kemenkumham Sulawesi Barat.

Bentuk keseriusan pemerintah dan memberantas narkotika ini terlihat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

BACA JUGA: Masjid Raya Al Bantani KP3B Tidak Aman! Sehari 2 Helm Hilang Digasak Maling

Salah satu hukuman bagi orang yang terjerat kasus narkoba maka yang bersangkutan harus mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial baik secara fisik maupun psikis.

Namun, Abdul Rasyid Hendarto dalam tulisannya “Alternatif Hukuman bagi Pengguna Narkotika” menuturkan bahwa hukuman bagi pengguna narkotika lebih cocok diterapkan dekriminalisasi yang lebih progresif.

“Dekriminalisasi pada dasarnya adalah istilah dalam pembentukan UU, bentuk kontra dari kriminalisasi,” ucap Abdul Rasyid.

BACA JUGA: Sholat Idul Fitri di Masjid Raya Al Bantani Tidak Pakai Takbir 5 Kali di Rakaat Kedua, Lho Kok?

“Dalam model dekriminalisasi tersebut, pengguna narkotika (biasanya juga kepemilikan napza dalam jumlah tertentu) tidak lagi menjadi objek hukum pidana,” sambungnya.

Berdasarkan penjelasan International Drug Policy Consortium bahwa dekriminalisasi sebagai penghapusan atau pengambilan jalur non-hukum pidana pada aktivitas tertentu.

“Dekriminalisasi pengguna narkotika mengacu pada penghapusan atau pengambilan jalur non-hukum pidana bagi kasus penggunaan narkotika, kepemilikan narkotika, kepemilikan peralatan untuk penggunaan narkotika, serta budidaya narkotika untuk tujuan konsumsi pribadi,” tuturnya.

BACA JUGA: Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Ushuludin Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai Pemkot Serang

“Konsep dekriminalisasi penggunaan narkotika juga sangat memungkinkan untuk menghapus semua bentuk penghukuman. Pilihan lain adalah penjatuhan sanksi perdata atau administratif dibandingkan hukuman pidana,” lanjutnya.

Rasyid menegaskan bahwa dengan dekriminalisasi pengguna narkotika ini akan mengurangi beban lapas.

“Dekriminalisasi juga akan memberi fokus program rehabilitasi bagi pengguna narkotika tanpa ada kriminalisasi,” pungkasnya.

BACA JUGA: PENTING! Cara Agar CV Lolos Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Walaupun demikian, sampai saat ini belum ada cara meringankan hukumun kasus narkoba.

Yang dapat saya sarankan adalah untuk mematuhi hukum dan menghindari terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk dalam hal narkoba.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal terjerat dalam kasus narkoba, sebaiknya mencari bantuan dari pengacara atau penasihat hukum yang berpengalaman agar dapat memberikan saran dan bantuan terbaik dalam menghadapi kasus tersebut.***

Pos terkait