Cari Keadilan untuk Sang Nenek, Syarifah Fadiyah Alkaff Dapat Bantuan dari Menkopolhukam Mahfud MD: Dampingi, Lindungi!

FotoJet91
Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP Jambi yang dikriminalisasi Pemkot Jambi (Twitter/@PartaiSocmed)

BANTENRAYA.CO.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya menanggapi kasus Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP Jambi yang tengah jadi pembicaraan di media sosial.

Mahfud MD menyatakan siap mendampingi Syarifah Fadiyah Alkaff atas kasus yang tengah menimpa dirinya.

Selain itu, Mahfud MD juga siap mengerahkan timnya untuk melindungi dan menjernihkan masalah Syarifah Fadiyah Alkaff dengan Pemkot dan Walikota Jambi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Siang Ini Pemprov Banten akan Gelar Operasi Pasar Telur dan Daging Ayam di Kota Serang, Banten, di Sini Lokasinya 

“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini,” cuitan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, pada Senin 5 Juni 2023.

Kemudian, Mahfud meminta agar kasus Syarifah ini bisa iperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak.

“Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” tegasnya.

BACA JUGA: Wajib Tahu! Biaya Kuliah Untirta Tahun 2023/2024 Sesuai dengan Jurusan dan Golongan

Sebagai informasi, Syarifah Fadiyah Alkaff seorang siswi SMP Jambi yang sedang menjadi sorotan publik karena keberanian melawan perusahaan China yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi.

Perjuangan Syarifah ialah mencari keadilan terhadap neneknya, Hafisah yang rumah dan sumur dirusak berkali-kali oleh perusahaan China.

Namun, perjuangannya mengais keadilan itu ternyata mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari salah satu Influencer Walikota Jambi bernama Debi Ceper.

BACA JUGA: Klik Link Nonton Doctor Cha Episode 15 dan 16: Seo In Ho Berlutut hingga Cha Jeong Suk Menangis, Batal Ajukan Cerai?

Debi Ceper menanggapi video Syarifah yang mengkritik Walikota Jambi dengan mengatakan bahwa siswi SMP Jambi tersebut sebagai pelacur.

“Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinyo sehari 1,3 M selain ngangkang,” tulis komentar Debi Ceper.

Bahkan, tersebar obrolan Debi Ceper dengan Walikota Jambi, Syarif Fasha yang membicarakan tentang video kritikan Hafisah.

BACA JUGA: Sinopsis Serial Mozachiko yang akan Tayang di WeTV, Dibintangi Rebecca Klopper

Tangkapan layar oborolan Debi Ceper dengan Syarif Fasha ini diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.

“He he he macam-macam bae kau deby, dio minta kompensasi 1,3 m+bantuan bulanan+kerja disana, pihak perusahaan dak sanggup,” tulis Syarif Fasha.

“Krn ado 90 KK disano tp dak menuntut seperti itu dan mrk nerimo bae apo yg diberikan pihak perusahaan tsb,” sambungnya.

BACA JUGA: Rekomendasi 7 Makanan Awetan dari Bahan Hewani, Nomor 2 Favorit Orang Indonesia

“Hahahaha iyo bapak, nak gilolah orang tu pak. SEHAT SELALU BAPAK FASYA KU TERBAIK,” balas Debi Ceper.

Kritik Pemkot dan Walikota Jambi, Syarifah Terkena Pasal Berlapis

Syarifah yang tidak menerima dilecehkan secara verbal di media sosial oleh Debi Ceper melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.

BACA JUGA: Kloter Pertama 393 Jemaah Haji Kota Serang Diberangkatkan Dini Hari Ini

Namun kedatangan Syarifah justru malah sebaliknya, ia datang bukan sebagai pelapor tetapi terlapor.

“Di dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Esih, S.S, M.H. Dan beliau mengatakan bahwa beliau untuk mendampingi saya sebagai terlapor,” ucap Syarifa Fadiyah Alkaff, sebagaimana video yang diunggah akun Twitter @PartaiSocmed pada Minggu 4 Juni 2023.

“Yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, atas nama Muhamad Gempa Awljon Putra, S.H., M.H., dan Humas Kota Jambi,” sambung Syarifah.

BACA JUGA: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin, 5 Juni 2023: Cinta Lama Bersatu Kembali, Jangan Bercerai Bunda Hingga Ikatan Cinta

Dari keterangan Syarifah, ia bukan saja dilaporkan karena telah mengkritik Pemkot dan Walikota Jambi, tetapi juga dikenakan pasal berlapis.

“Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Walikota Jambi, Syarif Pasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3,” ungkapnya.

Adapun kritikan siswi SMP Jambi ini terkait perjuangannya mencari keadilan untuk neneknya yang rumah dan sumur dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi.

BACA JUGA: Liga Italia Seri A 2023 Torino Vs Inter Milan: Nerazzurri Bungkam El Toro di Laga Terakhir, Yakin Menang Lawan City di Final Liga Champions?

“Tentang saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang dizalimi, rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” tuturnya.

“Selama hampir 10 tahun di mana perusahaan China dan Walikota Jambi, Syarif Fasha sudah bekerjasama dengan MoU Surat Nomor 02/PKS/HKU/2019,” tutupnya.***

Pos terkait