Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Cair Hari Ini, Yuk Cek Besaran Nominalnya di Sini

ASN Jabar
Ilustrasi. Pemprov Jabar terapkan sistem work from anywhere. (jogja.imigrasi.go.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Bagi para ASN atau PNS coba cek rekening masing-masing karena gaji ke-13 sudah mulai dicairkan hari ini, Senin 5 Juni 2023.

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh ASN di Indonesia termasuk untuk TNI, Polri dan juga para pensiunan.

Lalu berapa besar nominal yang akan diterima dari gaji ke-13 secara rinci? Mari simak artikel ini hingga tuntas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pakai Kode Voucher Gojek Hari Ini Senin, 5 Juni 2023 Dijamin Diskon, Berlaku Hingga Juli 2023!

Diketahui, pemberian gaji ke-13 untuk para ASN merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 19, 20, 21 dan 22 Tahun 2016.

Adapun waktu pemberiannya dilakukan sebanyak 1 kali dalam setahun yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun.

Hal itu dimaksudkan agar gaji ke-13 bisa membantu biaya pendidikan ASN yang bersangkutan hingga anggota keluarganya.

BACA JUGA: TERLARIS! 5 Rekomendasi Hotel Murah di Palu Rp80 Ribuan, Banyak Tamu yang Booking

Pasalnya, di pertengahan tahun anatar Juni hingga Agustus merupakan tahun ajaran baru dan memerlukan biaya untuk memulai pendidikannya.

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah ASN yang telah mencurahkan waktu dan tenaganya selama setahun terakhir.

Waktu Pencairan Gaji ke-13

Gaji ke-13
Ilustrasi. Besaran gaji pokok dan tukin PNS Pemprov Banten yang jadi salah satu komponen gaji ke-13. (Pixabay/Iqbalnuril)

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto kepada wartawan menegaskan jika gaji ke-13 akan mulai dicairkan hari ini.

BACA JUGA: Guru ASN Pemprov Banten Minta Tukin Naik, Alasannya Bikin Nyesek 

Awalnya, pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan per 1 Juni 2023 namun tanggal itu bertepatan dengan hari libur nasional.

Kemudian juga 2-4 Juni 2023 bertepatan dengan cuti bersama dan libur rutin akhir pekan Sabtu-Minggu sehingga pencairan baru bisa diproses hari ini.

“Mulai (tanggal) 5 Juni,” katanya.

BACA JUGA: Fantastis! Daftar Besaran TPP ASN Pemprov DKI Jakarta, Nilai Tukin di Pemprov Banten Belum Ada Apa-apanya

Komponen Gaji ke-13

Lalu apa saja yang diberikan dalam gaji ke-13? Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Adapun komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Seperti misalnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

BACA JUGA: Siap-siap! Pembelian Tiket Nonton Laga Spektakuler Indonesia vs Argentina Dibuka Hari Ini, Klik Link Di Bawah

Sementara itu gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok dan juga ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Itu belum termasuk tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan.

Dan berikut adalah besaran gaji pokok ASN dalam 1 bulan terakhir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

BACA JUGA: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2023? Ini Jadwal Rilisnya Lengkap dengan Link

Besaran Gaji Pokok ASN yang Masuk ke Komponen Gaji ke-13

Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000

BACA JUGA: Profil Alfi Damayanti, Karyawati yang Diajak Staycation oleh Bos Demi Perpanjang Kontrak Kerja Lengkap dengan Akun TikTok dan IG

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Gaji itu belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang termasuk dalam komponen gaji ke-13. ***

Pos terkait