Cilegon Dipimpin Pjs Walikota

Cilegon Dipimpin Pjs Walikota
Sumber foto dari google.

Bantenraya.co.id- Kota Cilegon kembali akan dipimpin pejabat sementara (Pjs) Walikota yang ditunjuk oleh gubernur.

Pengisian Pjs walikota dilakukan ketika Walikota Cilegon Helldy Agustian cuti diluar tanggungan negara.

Helldy cuti karena akan berkontestasi dalam Pilkada Cilegon yang akan digelar November 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, untuk pengunduran walikota dan wakil walikota yang mencalonkan di daerah lain diatur.

Property Ruko Kian Menjamur di Kota Serang

Sedangkan untuk Sanuji Pentamerta, itu proses pengunduran diri ada di KPU Lebak atau tempat dirinya mencalonkan diri nanti.

“Diaturan begitu, karena (mencalonkan diri) di daerah lain (wajib mundur), dan itu kewenangan ada di KPU Lebak soal pengunduran diri bukan di Cilegon (KPU),” katanya, Kamis 8 Agustus 2024.

Untuk petahana sendiri cuti selama masa kampanye, papar Urip, hal itu ada di divisi lain kewenangan memberikan komentar.

Namun, jika mengacu pada Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang

Asiknya Belajar Praktek di Luar Kelas Demi Hindari Kejenuhan

Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,

Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang maka pada pasal 70 ada frasa disana petahana harus cuti.

“Kalau bicaranya kampanye PKPU kampanye belum ada, jika urusan cuti dan itu diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 70 dan frasa ada di sana. Ada PP (peraturan pemerintah).

Tapi untuk lebih jelasnya nanti kewenangannya bukan di saya, tapi Bu Nunung (Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia),” jelasnya.

PKB Lebak Usulkan 4 Nama Pendamping Hasbi

Soal cutinya petahana atau dalam hal ini Helldy Agustian jika maju di Pilkada Kota Cilegon, ujar Urip,

Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon sudah berdiskusi dengan dirinya.

Namun, hal itu masih sebatas diskusi tidak bisa dijadikan acuan.

“Sudah diskusi kemarin bagian pemerintahan. Tapi sebatas diskusi soal cuti kampanye itu,” jelasnya.

Pemprov Investigasi Pelanggaran PPDB Jalur Prestasi

Sementara itu, Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPU

Kota Cilegon Nunung Nurjanah belum memberikan tanggapan soal cuti selama masa kampanye berdasarkan aturan yang harus diambil petahana dalam hal ini Walikota Cilegon Helldy Agustian.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon Imelda Rizki mengungkapkan, berbagai ketentuan masih dilakukan kajian di Bagian Pemerintahan.

Baik itu soal pengunduran diri Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta dan juga cuti selama masa kampanye Walikota Cilegon Helldy Agustian.

Oknum Pegawai DPKPP Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Setoran Proyek

“Masih terus dikaji. Misalnya soal Pak Sanuji kami juga sudah buatkan drafnya (surat pengunduran diri). Lalu untuk cuti Pak Wali (Helldy) masih juga dikaji dari berbagai aturan,” jelasnya.

Jika ketentuannya harus cuti selama masa kampanye, papar Kiki panggilan akrab Imelda Rizki, maka tentunya Pemerintah Kota Cilegon akan bersurat ke Provinsi Banten.

Sebab, penentuan nanti pejabat sementara akan ditunjuk langsung Provinsi Banten. Hal itu juga seandainya Sanuji benar-benar mundur dari jabatannya karena pencalonan.

“Pjs itu ada di Provinsi. Jadi yang menunjuk langsung nantinya adalah gubernur. Tapi sejauh ini semuanya masih dalam tahapan kajian dan diskusi terus dilakukan,” jelasnya. (uri)

Pos terkait