Counter Manuver KSP Moeldoko, Partai Demokrat Kota Serang dan Cilegon Ajukan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri Serang 

IMG 20230403 123128

BANTENRAYA.CO.ID – Partai Demokrat Kota Serang dan Partai Demokrat Kota Cilegon ajukan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Serang.

Perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Serang ini dilakukan guna melakukan counter atas manuver yang dilakukan Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko.

Diketahui, terjadi perpecahan di tubuh Partai Demokrat menjadi dua kubu, yaitu kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dan Ketua Umum Partai Demokrat Moeldoko.

Bacaan Lainnya

Moeldoko pun menggugat kepemimpinan AHY di Mahkamah Agung namun ditolak.

Terbaru, Moeldoko mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

PK yang diajukan Moeldoko dilakukan untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang Nuraeni mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Pengadilan Negeri Serang untuk mengajukan perlindungan hukum dan keadilan.

Nuraeni mengatakan, dia kecewa karena Moeldoko melanjutkan perkara untuk merebut kembali Partai Demokrat dari AHY dengan mengajukan peninjauan kembali ke MA.

“Kami mengutuk keras apa yang dilakukan Moeldoko dengan melakukan peninjauan kembali,” katanya, Senin (3/4/2023).

Karena Moeldoko sendiri adalah Ketua Staf Presiden, Nuraeni meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak ikut campur terlalu dalam pada persoalan ini.

“Kami minta pemerintah tidak ikut campur terlalu dalam terhadap apa yang dilakukan KSP Moeldoko,” ujarnya.

Nuraeni mengatakan, para kader dan pengurus Partai Demokrat tidak mau partai mereka diobok-obok oleh KSP Moeldoko.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Awab mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Pengadilan Negeri Serang untuk mencari keadilan juga meng-coubter apa yang dilakukan oleh Moeldoko.

“Kami mencari perlindungan hukum ke Pengadilan Serang ini yang ditembuskan ke MA sehingga tidak ada kegaduhan di bulan Ramadan ini,” ujarnya.

Awab mengatakan, upaya semacam ini dilakukan oleh seluruh pengurus Partai Demokrat yang ada di seluruh Indonesia.

Tujuan akhirnya adalah agar peninjauan kembali yang dilakukan Moeldoko ditolak oleh Ketua MA.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama mengatakan, karena surat yang disampaikan oleh Partai Demokrat Kota Serang dan Partai Demokrat Kota Cilegon ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang, maka surat itu akan disimpan dan tidak diteruskan ke MA.

Berbeda halnya bila surat tersebut ditujukan kepada MA yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Serang, maka surat akan dilayangkan.

Karena perkara ini ada di MA, maka Pengadilan Negeri Serang juga tidak bisa memberikan komentar soal perkara tersebut.

“Jadi sifatnya kami hanya menerima surat ini,” katanya. ***

 

Pos terkait