BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun.
Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan satu orang saksi dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun terjadi di Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tahun 2013-2019.
Pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana menjelaskan, saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah selaku Group Head Pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi untuk memperkuat bukti-bukti, serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun,” tegas Ketut, Selasa 6 Juni 2023.
BACA JUGA : Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Negara Rugi 8 Triliun!
Dikutip Bantenraya.co.id dari kejaksaan.go.id, pemeriksaan dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka, berinisal EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM. ***