Pemkab Lebak Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

BANTEN RAYA.CO.ID –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan berlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR. Adapun rencana penyusunan Perda ditargetkan selesai tahun 2023. Tujuannya mewujudkan daerah yang masyarakatnya sehat, dan bebas dari polusi asap rokok.

Kepala Bidang Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti mengatakan, sejumlah kawasan umum seperti sarana umum, angkutan umum, fasilitas umum dan lain sebagainya nanti diatur oleh Perda KTR.

Related Articles

“Nanti aktivitas mulai dari merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan produk tembakau tersebut tidak lagi diperbolehkan di area yang sudah ditetapkan sebagai KTR,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Selasa 6 Juni 2023.

BACA JUGA : Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Kesadaran Masyarakat Lebak Dalam Tertib Berlalu Lintas Meningkat

Ia mengungkapkan, pembahasan Perda KTR sedang dilakukan oleh pihaknya dan DPRD Lebak. Apabila peraturan itu sudah selesai maka larangan merokok di tempat dan fasilitas yang telah ditentukan akan diterapkan.

“Kami masih menunggu hasil fasilitasinya dari Pemprov Banten. Jadi masih proses penyusunan,” ungkap Wiwin.

Lebih lanjut, setelah hasil fasilitas selesai dari Pemprov kemudian akan dilakukan penyesuaian, penyempurnaan pada tiap pasal.

“Kalau memang sudah selesai, maka Pemkab dan DPRD akan menyetujui hasil Perda tersebut, kemudian kami akan mengajukan permohonan nomor registrasi, barulah diundangkan lalu disosialisasikan kepada masyarakat untuk diberlakukan,” ucap Wiwin.

Sementara itu, Pemerhati Hukum di Kecamatan Cikulur, Aen mengatakan, penyusunan Perda KTR merupakan salah satu terobosan yang positif.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button