Trending

Dampak APBD Pandeglang Defisit, BPKD Terbitkan Surat Pembatasan Pencairan GU dan LS

Yahya menjelaskan, surat tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga likuiditas kas daerah agar bisa mengakomodir kebutuhan anggaran di masing-masing OPD.

Diketahui penyebab Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang per 4 Mei 2023 dilaporkan mengalami defisit sekitar Rp 82,2 miliar karena tidak seimbangnya proyeksi pendapatan dengan belanja yang harus dibayarkan pada bulan berjalan.

Rendahnya proyeksi penerimaan daerah salah satunya diakibatkan dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagi Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Dikutip dari PMK Nomor: 212, Pasal 2 disebutkan DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas: penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button