BANTENRAYA.CO.ID – Anggota Satresnarkoba Polres Serang, berhasil mengamankan kiriman 4 kilogram sabu dari Afganistan.
Sabu dari negara Afganistan itu, didapat Polres Serang dari PT Pos Indonesia yang disembunyikan dalam paket kayu ukiran.
Selain itu, Polres Serang juga mengamankan 5 orang pengedar sabu jaringan Afganistan, yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
BACA JUGA: Semakin Hot! Kode Promo GrabFood Hari Ini 18 April 2023 Nikmati Promo Potongan Setengah Harga
Awal Mula Pengungkapan
Berdasarkan informasi yang diperoleh pengungkapan sabu dari Afganistan itu bermula dari penangkapan SA (27) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada 6 April 2023.
SA ditangkap di depan rumahnya oleh anggota Satnarkoba Polres Serang, dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1 gram.
Dari penangkapan itu, SA menyebut rekannya MN (29) yang juga warga Kasemen, Kota Serang. Polisi kemudian bergerak mengamankan MN di rumahnya.
BACA JUGA: Harus Tahu! 6 Tips Aman dari Pembully, Karena Mencegah Dibully Lebih Baik Daripada Mengatasi Dibully
Dalam pemeriksaan, MN mengaku jika sabu tersebut didapat dark IW (DPO) dan tiga rekannya yaitu ES (36) warga Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
TH (57) warga Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan TFT (52) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Polres Serang kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram.
Kemudian, 3 paket sabu seberat 1 gram, 1 paket sabu seberat 71,12 gram, 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi.
Selain narkoba, penyidik juga mengamankan satu timbangan digital, 3 unit handphone serta resi pengiriman paket dari Afganistan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan saat penangkapan ES, anggotanya menemukan bukti pengiriman paket sabu dari Afganistan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Polres Serang Kerja Sama dengan Bea Cukai
“Sesuai petunjuk dari tersangka ES, pada Rabu 5 April 2023 Tim Satresnarkoba yang bekerjasama dengan petugas Bea Cukai langsung bergerak ke Kantor Pos Pasar Baru,” jelasnya.
Yudha mengungkapkan setibanya disana, anggota langsung menunjukan resi pengiriman barang dari Afganistan ke petugas Pos.
“Dari situ kita mengamankan 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram yang disembunyikan dalam kayu-kayu ukiran,” ungkapnya.
BACA JUGA: Masih Berlaku! 14 Kode Voucher Domino’s Pizza April 2023 Untuk Ramadhan Sale
Yudha menegaskan dalam kasus peredaran narkoba ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman pidananya yaitu hukuman mati,” tegasnya. ***