BANTENRAYA.CO.ID – Ulama, santri, mahasiswa, dan lintas organisasi mendeklarasikan menolak peradaran Minuman Keras (Miras) di kota sejuta ulama dan santri.
Deklarasi penolakan peredaran miras diinisiasi oleh Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip) di Alun-alun Pandeglang, Kamis (22/6). Pasalnya, peredaran miras sudah neresahkan masyarakat.
Ketua Forum MASIP, Yajid Komarullaoh mengatakan, kegiataan deklarasi penolakan miras digelar untuk memberantas peredaran miras di Pandeglang. Diantaranya dengan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Miras yang tadinya kadar alkohol sebesar 5 persen, menjadi 0 persen.
BACA JUGA : Kuota Jemaah Haji Pandeglang tahun 2023 Lebih Banyak Dari Tahun Lalu
“Kami terus berjuang untuk mengawal Perda miras dengan kadar alkohol 0 persen. Dengan begitu Pandeglang bebas dari miras,” kata Yajid.
Yajid berharap, pemerintah daerah segera merevisi Perda Miras dengan kadar alkohol 0 persen. “Kami sangat berharap kepada ibu Bupati Pandeglang (Irna Narulita) segera merevisi Perda miras,” harapnya.
Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang, KH Jamzami Yusuf mengatakan, sangat sepakat jika kadar alkohol miras menjadi 0 persen. Sebab, peredaran miras meresahkan masyarakat.
BACA JUGA : 209 Warga Pandeglang Jadi Pekerja Migran Indonesia, Bagaimana Nasibnya Sekarang
“Sudah sejak lama kami mendambakan agar kota santri jangan dinodai miras. Kota santri harus bersih dari miras, dan kita sepakati bersama miras ditiadakan di bumi Pandeglang,” harapnya.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku, merespon baik deklarasi penolakan miras. Sebab, peredaran miras sudah merusak generasi anak bangsa. “Saya selaku kepala daerah sepakat dengan kegiatan deklarasi akbar penolakan miras. Tujuannya ingin menyelamatkan generasi bangsa,” katanya.
Irna menjelaskan, akan mendorong DPRD Pandeglang untuk segera merevisi Perda miras. “Perda itu pertama diusulkan pemda, dan kedua oleh DPRD. Kebetulan Perda miras ini usulan DPRD, kita akan dorong dan saya sangat mendukung pemberantasan miras dan narkotika di Pandeglang,” ujarnya. ***