SERANG, BANTEN RAYA – DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang sampai saat ini belum mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) pengganti mantan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang Toni Nasroni yang meninggal pada Senin (22/11). Namun bakal pengganti almarhum Toni Nasroni yakni Eki Baihaki sudah menyatakan bersedia.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang Yayan Alfian Nugraha mengaku belum mengusulkan proses PAW anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Demokrat. “Tahapannya lagi dikonsolidasikan, harus disipkan dulu berkas-berkasnya,” ujar Yayan, Rabu (15/12).
Ia memastikan, tidak ada masalah dengan PAW anggota DPRD dari Fraksi Demokrat namun pihkanya masih menunggu pelantikan pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Banten. “Kita mau bersurat ke DPDnya belum dilantikan. Kalau ke KPU secara informal kita sudah berkunjung menanyakan apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan,” katanya.
Yayan menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan usulan PAW akan disampaikan ke DPRD karena pihaknya masih berkabung. “Almarhum Pak Toni kan belum 40 hari, jadi sambil berjalan saja. Secara aturan penggantinya Pak Eki Baihaki. Insya Allah dia bersedia selagi prosesnya sesuai tahapan dan aturan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Risalah Persidangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin menjelaskan, tidak ada batas waktu terkait dengan usulan dari partai ke DPRD mengenai PAW anggota DPRD. “Kalau usulan sudah masuk ke DPRD ada batasan waktu tujuh hari harus menyampaikan ke KPU Kabupaten Serang,” katanya.
Kemudian, KPU memiliki waktu lima hari untuk melakukan kajian sebelum menyampaikan kembali hasil kajiannya ke DPRD. “Setelah disampaikan ke kita kemudian kita sampaikan ke gubernur melalui bupati dan bupati memiliki waktu tujuh hari, dan gubernu memiliki waktu tujuh hari harus sudah mengeluarkan surat keputusan,” paparnya. (tanjung/fikri)