Depo Sampah di Cilegon Gagal Bangunan

1 DEPO SAMPAH
MASIH ONLINE : JPU Kejari Cilegon membacakan dakwaan kasus proyek pengadaan pembangunan transfer depo Purwakarta, Kota Cilegon di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (15/9).

SERANG, BANTEN RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyebut bangunan transfer Depo, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon gagal bangunan, dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp751 juta.

Hal itu diungkapkan JPU, dalam pembacaan dakwaan kedua terdakwa kasus proyek pengadaan pembangunan transfer depo Purwakarta yaitu terdakwa Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon Ujang Iing, dan Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, Leo Handoko.

Diketahui perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.

Kemudian, setelah dilakukan proses tender lalu PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.

Namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

JPU Kejari Cilegon Sudiyo mengatakan, Ujang Iing selaku Kepala DLH Cilegon bersama dengan Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atas gagalnya proyek pembangunan transfer depo Purwakarta.

“Atas kegagalan bangunan tersebut, didasari adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ujang Iing, bersama-sama Leo Handoko telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp751 juta,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya Shanty Wildaniyah, Kamis (15/9).

Sudiyo menjelaskan akibat gagal bangunan itu, transfer depo sampah Kecamatan Purwakarta tersebut, tidak pernah digunakan atau difungsikan, sebagaimana rencana DLH Cilegon. Hal itu, berdasarkan laporan penilaian teknis bangunan oleh ahli dari Universitas Parahyangan.

“Pada pekerjaan area halaman ditemukan pemasangan paving yang tidak didukung oleh kepadatan tanah yang sesuai dengan aturan berlaku. Pada pekerjaan struktur bangunan ditemukan banyak elemen bangunan yang tidak sesuai dengan gambar rencana,” jelasnya.

Kemudian, Sudiyo menambahkan hasil uji sondir atau salah satu pengujian penetrasi yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah, mengindikasikan kedalaman tanah keras berada pada kedalaman lebih dari 5,8 meter dari permukaan tanah hasil urugan atau lebih dari 4,8 meter dari permukaan tanah asli.

“Dan tanah asli ini adalah tanah rawa-rawa atau tanah bekas sawah yang tidak ada proses pemadatan. Sementara pondasi yang digunakan adalah pondasi dangkal, sehingga berpotensi mengalami penurunan dan atau pergeseran,” tambahnya.

Selain temuan itu, Sudiyo mengungkapkan terdakwa Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen pembayaran pekerjaan.

“Namun terdakwa Ujang Iing selaku PA maupun selaku PPK yang telah mengetahui adanya kecurangan, dan pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo tetap menyetujui permohonan pembayaran yang diajukan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo,” ungkapnya.

Sudiyo menambahkan pembayaran diterima oleh terdakwa Leo Handoko sebanyak 3 kali pembayaran melalui rekening atas nama PT Bangun Cipta Alam Indo, dengan total pembayaran Rp751 juta.

“Pada tanggal 16 September 2019 sebesar Rp253.186.500. Pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp461.161.506. Pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp37.595.358,” tambahnya.

Leo menjelaskan, setelah uang tersebut masuk ke dalam rekening PT Bangun Cipta Alam Indo, terdakwa Leo Handoko mengeluarkan cek kepada saksi Bachtiar.

“Leo kemudian mengeluarkan cek sebanyak 3, pertama Rp 235 juta, kedua Rp 18 juta, dan ketiga Rp 498 juta lebih. Semua check tersebut diserahkan kepada saudara Bachtiar, dan check tersebut telah dicairkan antara lain Rp235 juta, Rp18 juta pada 17 September 2019 oleh Edi Tri Pamungkas, dan Rp498 juta pada 31 Desember 2019 oleh Rizal Ziaulhak,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Sudiyo menegaskan terdakwa Ujang Iing dan Leo Handoko didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, tidak melakukan eksepsi. Sidang selanjutnya digelar pekan depan, dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *