BANTENRAYA.CO.ID – Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar resmi menjadi Desa Adat. Hal itu dibuktikan dengan terbentuknya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Adat. Pada pagelaran event Seba Baduy Perbup tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lebak kepada Jaro Saija selaku Jaro Pemerintahan Desa Kanekes, Jumat 28 April 2023.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dalam menepati janji pada warga Baduy tentang pengakuan dan penguatan legalitas Desa Kanekes sebagai Desa Adat.
“Untuk memenuhi janji kami, maka Pemkab Lebak membuat Perbup Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat Kanekes,” kata dia kepada awak media.
BACA JUGA : Menjelang Idul Fitri 2023, Mendagri RI Minta Pemkab Lebak Operasi Pasar
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengambil hikmah dari masyarakat Adat Baduy dalam menjaga alam.
“Mari kita jaga lingkungan kita, jaga silaturahmi kita untuk pembangunan kedepannya, dan jadikan acara ini satu kesempatan untuk mengoreksi diri, dan mengisi pembangunan melalui pemeliharaan warisan budaya yang ditinggalkan leluhur kita,” tungkasnya.
BACA JUGA : Paling Berbeda dari Tahun Lain, Seba Baduy di Meriahkan Beragam Acara
Sementara itu, Jaro Saija mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lebak khususnya Bupati Lebak yang telah mengabulkan permintaan masyarakat Baduy melalui Perbup No. 38 Th. 2023 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat Kanekes.
“Tujuan Seba sudah dilaksanakan oleh Ibu Bupati melalui penyerahan Perbup tadi, terimakasih kepada Ibu Bupati beserta jajarannya semoga kedepannya Kabupaten Lebak semakin aman, tentram, sejahtera, subur makmur gemah ripah loh jinawi,” singkat Jaro.***