BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan kebijakan tidak akan menerima sampah kiriman dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kebijakan ini dikeluarkan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menindak lanjuti keluhan masyarakat Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Pandeglang yang menolak kerja sama kiriman sampah dari Tangsel.
Melalui unggahan di media sosial, Pemkab Pandeglang menyatakan akan terlebih dahulu membenahi pengelolaan sampah
Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bangkonol berdasarkan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Pemkot Klaim Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Aman Meski Sawah di Kota Serang Susut
“Pemkab Pandeglang memastikan tidak akan menerima sampah dari Tangsel, sebelum sarana prasarana lengkap sesuai dengan standarisasi dari Kementerian LHK,” kata Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Selasa (26 Agustus 2025).
Pernyataan Bupati Dewi ini dirilis oleh akun resmi Pemkab Pandeglang di media sosial.
Pemkab Pandeglang memastikan tidak akan menerima sampah dari Tangsel.
Perlu diketahui, TPSA Bangkonol sempat mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Musim Angin Timur, Nelayan Karangantu Tidak Melaut
dimana Pemkab Pandeglang diminta melakukan perbaikan TPSA Bangkonol dari open dumping beralih ke sistem sanitary landfill.
TPA Bangkonol saat ini telah berubah menjadi “gunung sampah” karena masih menggunakan metode open dumping yang dinilai berbahaya bagi lingkungan.
“Apalagi itu sudah beroperasi sejak tahun 2021 dan saat ini kondisinya sudah menjadi pegunungan sampah karena metodenya masih menggunakan open dumping,” ujar Bupati Pandeglang Dewi Setiani saat diwawancara Bante Raya.
Dengan luas sekitar 9,75 hektare, TPA Bangkonol sebenarnya dirancang untuk menampung sampah dari masyarakat lokal.
Pemukiman Sisi Rel KA di Kasemen Tambah Padat
Sayang, TPA Bangkonol masih menggunakan open dumping. KLHK pun merekomendasikan agar pengelolaan sampah di lokasi itu segera beralih ke metode sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
“Metode sanitary landfill itu tidak mencemari tanah dan bisa dikelola dengan pengendalian air lindi, bau, dan lalat.
Kami juga akan menyemprot larutan penetrasi, kelola eko lindi, dan gunakan sensor gas untuk pemantauan emisi secara berkala,” tambah Dewi.
Dewi pun meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menyelesaikan pembangunan TPA Cigeulis sebagai alternatif tambahan tempat pembuangan sampah akhir.
Musim Angin Timur, Nelayan Karangantu Tidak Melaut
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyebut, permasalahan sampah sudah menjadi isu strategis yang perlu segera ditangani secara lintas sektor dan lintas wilayah.
Ia menyoroti adanya penolakan masyarakat di Pandeglang atas kiriman sampah dari luar daerah.
“Masalah ini perlu intervensi dari pemerintah pusat. Jangan sampai masyarakat saling menyalahkan.
Kita harus dorong kolaborasi antar daerah agar pengolahan sampah di Banten bisa seperti Jakarta,” katanya.
Musim Angin Timur, Nelayan Karangantu Tidak Melaut
Mengutip data Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel (2024), jumlah timbunan sampah harian di kota tersebut mencapai 750 ton per hari.
Sementara TPA Cipeucang, satu-satunya TPA milik Tangsel, sudah sangat terbatas kapasitasnya.
Bahkan, pada 2020 lalu, sempat terjadi longsoran sampah ke Sungai Cisadane, yang memicu protes masyarakat dan sorotan nasional.
Sementara itu, Pemkot Tangsel menyatakan akan menyiapkan solusi jangka panjang berkaitan dengan pengelolaan sampah di kota tersebut.
Investasi Mudah dan Nyaman, Bank BJB Tawarkan Sukuk Ritel SR023
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya telah menandatangani kontrak pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Proyek ini melibatkan konsorsium PT Indoplas Energi dan CNTW, dengan nilai investasi mencapai Rp2,6 triliun.
“Ini adalah amanah dari Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kebetulan Tangsel menjadi salah satu daerah percontohan untuk penerapan teknologi ramah lingkungan ini,” kata Pilar.
Sah APBD Perubahan 2025 Kota Tangerang Rp 142,2 Miliar
Menurut Pilar, proyek PSEL atau waste to energy ini tidak hanya menjadi solusi penanganan sampah kota, tetapi juga bisa menjadi model nasional.
Dengan keterbatasan lahan di wilayah Tangsel, ia berharap pembangunan ini bisa dipercepat agar tidak terus bergantung pada pengiriman sampah ke daerah lain.
“Kami mohon dukungannya agar proyek ini bisa berjalan lancar dan menjadi salah satu percontohan di Provinsi Banten,” tegasnya. (yanadi/tohir)







