SERANG, BANTEN RAYA – Lima pegawai negeri sipil (PNS), satu tenaga honorer dan satu mahasiswa mengadu ke KPU Kota Serang, lantaran tercatat menjadi anggota salah satu partai politik (parpol).
Aduan tujuh warga itu terkait dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dengan adanya tujuh warga yang tercatat menjadi anggota salah satu parpol, maka 37 Parpol perlu diklarifikasi.
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pasal 140 Peraturan KPU 4/2022 dijelaskan, bila terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU.
Laporan tertulis dimaksud, kata Fierly, harus dilampiri dengan tiga hal.
“Pertama, identitas kependudukan pelapor yang jelas. Kedua, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya. Dan ketiga, uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan,” kata Fierly, kepada Banten Raya, Selasa (6/9/22).
Fierly Murdlyat Mabrurri mengaku, pekan ini akan melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang mengenai status pelapor yang berprofesi sebagai PNS.
Kemudian KPU akan melakukan klarifikasi baik kepada pelapor maupun kepada pengurus parpol dimaksud.
Jika pelapor tidak berkenan untuk dipertemukan dengan parpol saat klarifikasi, maka klarifikasi dapat dilakukan secara terpisah.
“Kami memberikan kesempatan seluas- luasnya kepada masyarakat, manakala tidak berkenan namanya masuk ke dalam keanggotaan parpol, dapat mengajukan tanggapan,” jelas dia.
“Silahkan cek NIK di web infopemilu. Nanti disitu terdeteksi, NIK seseorang itu terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol,” imbuhnya.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap tiga kategori anggota parpol. Yakni yang berstatus ganda eksternal, artinya satu anggota partai tercatat di dua atau lebih parpol.
Kemudian anggota parpol yang berprofesi yang dilarang oleh peraturan perundang undangan, serta anggota parpol yang terindikasi usia.
“Kami memiliki waktu dua hari, Minggu dan Senin untuk menindaklanjuti surat pernyataan parpol, sehubungan dengan tiga kategori anggota parpol itu,” kata Patrudin.
Dari 24 parpol, 17 parpol mengupload Surat Pernyataan dalam Sipol. Keseluruhan jumlahnya 397. Dari jumlah itu, ada 37 anggota parpol yang statusnya harus diklarifikasi dengan cara dihadirkan langsung ke kantor KPU kabupaten kota.
“Jumlah 37 orang itu adalah mereka yang terdaftar pada lebih dari satu parpol. Pada saat klarifikasi, kami harus memastikan yang bersangkutan memilih parpol mana. Proses klarifikasi itu diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kota Serang,” jelas Patrudin.
Patrudin menerangkan, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 309 tahun 2022, penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol oleh KPU kabupaten kota kepada KPU provinsi akan dilakukan pada Rabu dan Kamis, tanggal 7-8 September 2022.
Untuk masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol akan dilakukan dari mulai tanggal 15 sampai 28 September 2022.
“Sementara proses verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU kabupaten kota melalui Sipol, silakukan mulai tanggal 1 hingga 7 Oktober 2022,” pungkas dia. (harir)