Trending

Dideadline 2 Pekan, 11 Partai Politik Belum Aktivasi Silon ke KPU Kota Serang

Saat aktivasi Silon parpol di kantor KPU Kota Serang, turut hadir pimpinan Bawaslu Kota Serang Faridi dan Agus Humaedi. KPU juga sudah mengaktivasi akun Silon viewer Bawaslu Kota Serang.

BACA JUGA:Data Pemilih Sementara Pemilu 2024 Kota Serang Naik 100 Ribu Pemilih

Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pengajuan dokumen Bacaleg ke KPU harus dilakukan oleh ketua dan sekretaris parpol sesuai tingkatan.

Jika ketua dan sekretaris berhalangan hadir, maka pengajuan dapat dilakukan oleh pengurus atau LO parpol yang telah menerima mandat tertulis.

“Kami sudah menerbitkan surat imbauan kepada parpol untuk terlebih dahulu menyampaikan jadwal kehadiran mereka ke kantor KPU,” ucap dia.

“Agar kami bersiap diri baik dari sisi kelayakan tempat, keamanan, dan juga fasilitasi lainnya. KPU bersaran, agar proses pengajuan dokumen tidak dilakukan di hari-hari terakhir untuk menghindari terjadinya penumpukan berkas dan hal lain yang tidak diinginkan,” sambungnya.

BACA JUGA:Daftar Pemilih Sementara Kota Serang 505.981

Fierly Murdlyat Mabrurri menginformasikan bahwa waktu pengajuan dokumen tanggal 1 sampai 13 Mei, adalah mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

“Batas akhir pengajuan dokumennya sampai hari Minggu 14 Mei jam 12 malam,” katanya.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin mengaku pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan lembaga lain, hal itu dilakukan untuk memperkuat pemahaman mengenai tahapan pencalonan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button