Trending

Dideadline 2 Pekan, 11 Partai Politik Belum Aktivasi Silon ke KPU Kota Serang

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 11 partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 belum melakukan aktivasi sistem informasi pencalonan atau Silon ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang.

Sementara tujuh partai politik lainnya sudah melakukan aktivasi Silon pada, Sabtu 29 April 2023 sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketujuh partai politik yang sudah aktivasi Silon adalah Partai Perindo, PSI, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKS, dan PPP.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Butuh Rp67 Miliar untuk Pilkada 2024

Sebelas partai politik diharapkan segera melakukan aktivasi Silon ke KPU Kota Serang.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, 11 parpol yang belum harus segera aktivasi Silon ke KPU atau mengunggah setiap dokumen bacaleg, seperti ijazah, surat keterangan pengadilan, dan keterangan terdaftar sebagai pemilih.

Karena kata, Fierly Murdlyat Mabrurri, aktivasi Silon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, setiap dokumen digital bakal calon legislatif atau Bacaleg harus diunggah ke aplikasi Silon.

BACA JUGA:KPU dan PPK se Kota Serang Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanudin Banten

Sementara dokumen fisiknya diantarkan ke KPU sesuai tingkatan, pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

“Mengingat banyaknya dokumen yang harus dilengkapi setiap Bacaleg, kami berharap, parpol segera melakukan aktivasi Silon. Jika setiap parpol mengajukan 100 persen jumlah bacaleg, yakni 45 orang, dari 18 parpol maka akan ada 810 bacaleg disertai setiap dokumennya,” ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, kemarin.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button