BANTENRAYA.CO.ID – Rencana pengerukan pasir laut di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang oleh PT Bumi Pasiran Teduh mendapat penolakan dari anggota DPRD dan nelayan.
Merespon penolakan dari nelayan dan anggota DPRD Kabupaten Serang dan Provinsi Banten itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mencabut izin tambang pasir laut tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Banten Ubaidillah menilai pengerukan pasir laut di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang akan merugikan para nelayan.
BACA JUGA: Menyusuri Surga Bawah Laut Keindahan Taman Nasional Wakatobi Sebagai Destinasi Tercantik di Dunia
Anggota DPRD Provinsi Banten Ubaidillah mengaku langsung menemuai Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar setelah mendapat informasi terkait rencana penambangan pasir laut di Desa Lontar.
“Begitu isu penambangan pasir laut mucul di media, saya langsung menegur Pak Pj Gubernur waktu ada rapar paripurna,” ujar Ubaidillah, Kamis 22 Juni 2023.
Ia menceritakan, saat itu juga Pj Gubernur langsung memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten yang juga Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Virgojanti yang juga akan menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
“Jadi rencanannya mau dicabut izinnya. Pak Pj Gubernur sendiri yang ngomong ke saya setelah beliau nanya ke Kepala DPMPTSP. Katanya sih bilangnya betul untuk jalan kapal TNI AL. Saya bilang, jangan tipu-tipu masyarakat dengan alasan untuk jalan kapal TNI AL, Pak,” katanya.
Politikus PPP itu menjelaskan, saat ini yang dibutuhkan masyarakat Serang utara adalah reklamasi, bukan eksploitasi. Karena abrasi di Serang utara sudah luar biasa.
“Maksud reklamasi itu biar nambah tanahnya karena terus-terusan abrasi di sana. Jadi masyarakat enggak ada yang butuh eksploitasi pasir laut,” tuturnya.***