BANTEN RAYA.CO.ID – Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) dalam waktu dekat bakal melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun pungli tersebut berupa pemotongan honorarium badan Ad Hoc sebesar lima persen.
Ketua Umum Imala sekaligus pelapor, Aswari mengatakan, sudah beberapa bulan berlalu kasus dugaan pungli belum menemukan titik terang sehingga pihaknya berencana bakal melaporkan dugaan pungli KPU kepada DKPP.
“Saat ini kami sudah menyerahakan sepenuhnya penyelidikan kepada Aparat penegak hukum. Namun belum ada penindakan terkait oknum-oknum KPU yang melakukan hal itu,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Rabu 14 Juni 2023.
BACA JUGA : Anggota DPRD Desak Kejari Lebak Untuk Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pungli Oknum Kades Pagelaran
Ia menjelaskan, sekarang pihaknya sedang mengupayakan untuk meminta keterangan dari badan Ad Hoc yang merasa dipotong honorariumnya.
“Untuk sekarang kasus memang sedang ditangani. Saya sudah menerima surat terkait perkembangan penyelidikan. Tapi kabarnya polisi mengalami kendala,” jelas Aswari.
Untuk itu, pihaknya sedang berupaya memenuhi persyaratan pelaporan ke DKPP. Tujuannya agar oknum di KPU Lebak mendapatkan saksi dari tindakan yang melanggar aturan.
“Imala jelas menduga bahwa tindakan itu merupakan kejahatan terhadap masyarakat khususnya penyelenggara pemilu di tingkat PPK,PPS, hingga Pantarlih,” ucap Ketua Imala.
Aswari menegaskan, apabila penegak hukum di Kabupaten Lebak belum memutuskan kasus tersebut. Maka pihaknya akan secepatnya melapor ke DKPP.
“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus pungli ini hingga tuntas. Demi memperjuangkan keadilan, kami akan berjuang sekuat tenaga,” pungkas dia.
BACA JUGA : Berkat Polisi Puluhan Kasus Terungkap, Angka Kriminalitas C3 di Lebak Menurun
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya menjelaskan, hingga kini penanganan kasus dugaan pungli tersebut masih berlanjut.
“Masih berproses, kalau misalkan Imala mau melapor ke DKPP, tidak menjadi masalah bagi kami, selama kasus belum dicabut, kepolisian akan berkomitmen untuk menguak kasus ini,” ujarnya.
Putu mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan antara lain dari KPU Lebak, PPS, PPK, dan Pantarlih.
“Yang jelas kasus ini masih berlanjut, kami sudah memeriksa puluhan saksi. Untuk mendapatkan data yang failed, kami melakukan penelusuran kebawah, jadi tidak bisa spontan memutuskan bahwa KPU bersalah, kami juga harus melakukan prosedural yang ada,” ungkap Putu.***