Trending

Dilakukan PT Krakatau Steel, Begini Hukum dan Aturan Fikih Perusahaan Mengeluarkan Hewan Kurban, Bisa Sia-sia Jika Dilanggar

BANTENRAYA.CO.ID – Salah satu perusahaan plat merak yakni PT Krakatau Steel mengeluarkan hewan kurban untuk disalurkan kepada masyarakat.

Lantas bagaimana menurut syariat jika perusahaan menyalurkan hewan kurban.

Apakah hukumnya, sah atau sia-sia, lalu apakah boleh atau dilarang dalam Islam.

Artikel ini akan mengupas tuntas berdasarkan dengan pandangan fikih soal perusahaan mengeluarkan hewan kurban.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Selasa 27 Juni 2023.

BACA JUGA: Fantastis: PT Krakatau Steel Berikan Hewan Kurban Untuk Masyarakat Cilegon, Total Anggaran Mencapai Rp2.4 Miliar

Hukum mengeluarkan hewan kurban Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan menurut Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.

Lalu, menurut Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda dan dihukumi wajib ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar atau bepergian.

Sementara kepemilikan kuban sendiri yakni objeknya adalah seseorang atau individu.

Dimana kambing untuk 1 orang, kalau sapi maksimal 7 orang dan unta maksimal 10 orang.

Artinya objek tersebut bukan korporasi atau perusahaan melainkan seseorang.

BACA JUGA: Krakatau Steel Suplai 1.550 MT pelat baja untuk Istana Kepresidenan IKN

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَحَضَرَ الْأَضْحَى، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ، عَنْ عَشَرَةٍ، وَالْبَقَرَةِ، عَنْ سَبْعَةٍ

Kami pernah safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika tiba Idul Adha, kami urunan untuk unta 10 orang dan sapi 7 orang. (HR. Ibn Majah 3131 dan dishahihkan al-Albani).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button