BANTENRAYA.CO.ID – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah meminta agar kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pengelolaan sampah segera dievaluasi, bahkan dihentikan.
Permintaan ini menyusul protes masyarakat dan belum siapnya infrastruktur pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Pandeglang.
“Saya pelajari dan saya kaji, bahkan saya telah memanggil Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan Bupati Pandeglang terkait hal tersebut,” ujar Dimyati.
Dimyati secara tegas meminta Memorandum of Understanding (MoU) antara dua daerah tersebut untuk dibatalkan. Dia menyatakan ingin agar TPA Bangkonol diperbaiki dan dibenahi terlebih dahulu sebelum adanya kerja sama pengelolaan sampah ini.
“Saya tidak mau ada pembuangan sampah sebelum lokasi itu dibenahi dulu dan aspirasi masyarakat bagaimana. Kalau aspirasi masyarakat meminta tidak mau dengan itu, ya jangan dilakukan,” katanya.
Dimyati juga menambahkan bahwa dirinya telah meninjau langsung kondisi TPA Bangkonol dan mendengarkan langsung keluhan warga setempat. Keluhan itu bahkan disampaikan kepadanya secara langsung saat meninjau lokasi.
“Sekarang saya bukan lagi menghimbau, ini instruksi batalkan MoU itu. Jadi MoU antara Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga di sekitar TPA Bangkonol melakukan penolakan terhadap rencana pembuangan sampah yang berasal dari Tangsel ke TPA Bangkonol.
Mereka menilai keberadaan sampah dari luar daerah hanya akan menambah beban lingkungan dan memperparah pencemaran di wilayah mereka yang selama ini belum mendapat penanganan maksimal dari Pemkab Pandeglang.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam laporan sebelumnya, TPA Bangkonol hanya memiliki kapasitas tampung sekitar 100 ton per hari, sedangkan produksi sampah dari Tangsel mencapai 800-1.000 ton per hari.
Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Pandeglang akan menjadi “tempat buangan” tanpa kesiapan teknis maupun sosial.
Warga juga mengeluhkan dampak buruk seperti bau menyengat, pencemaran air tanah, hingga potensi penyakit akibat pengelolaan sampah yang belum terstandarisasi.
Dimyati juga menyarankan agar Pemkot Tangsel mencari alternatif lokasi pengelolaan sampah yang lebih sesuai dan memiliki kesiapan yang memadai selain TPA Bangkonol yang belum siap.
Dia mencontohkan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor bisa dijajaki untuk kerja sama pengelolaan sampah ini.
“Jadi saya minta batalkan MoU dan tolong Tangsel kelola sendiri sampahnya, cari ruang yang mana bisa bekerja sama. Rencananya juga dengan Bogor, silakan dengan Bogor, tapi dengan Pandeglang karena rentang kendalinya terlalu jauh, dan kesiapan Pandeglang belum siap. Jadi batalkan,” kata Dimyati tegas.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menangguhkan kerja sama pengiriman sampah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), menyusul kondisi TPA Bangkonol yang dinilai sudah tak layak tampung dan mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
TPA Bangkonol saat ini telah berubah menjadi “gunung sampah” karena masih menggunakan metode open dumping yang dinilai berbahaya bagi lingkungan.
“Apalagi itu sudah beroperasi sejak tahun 2021 dan saat ini kondisinya sudah menjadi pegunungan sampah karena metodenya masih menggunakan open dumping,” ujar Bupati Pandeglang Dewi Setiani.
Dewi pun menghentikan pengiriman sampah dari Kota Tangsel meski MoU telah disepakati dan ditandatangani. ***








