Trending

Dinas Pol PP Cilegon Temukan Pasangan Muda-mudi Sekamar Tanpa Surat Nikah

Jikapun tidak, maka harus ada KTP non permanen yang dikeluarkan kelurahan setempat.

“Ada 2 laki-laki dan 4 perempuan yang kita bawa ke Kantor Camat Cilegon,” paparnya.

BACA JUGA:

Mamat menerangkan, ada satu pasangan laki-laki dan perempuan dalam satu kamar meski belum suami istri.

Namun, alasannya karena sedang bermain saja.

“Satu pasang yang di dalam kamar, bukan suami istri. Kita beri pengarahan agar tidak seperti itu dan yang surat-surat belum lengkap agar dilengkapi surat-suratnya,” tuturnya.

Mamat menambahkan, adanya rumah kost yang disambangi Dinas Pol PP Cilegon, beberapa karena ada laporan warga lantaran sering melakukan aktivitas hingga larut malam.

BACA JUGA:Air Comberan Meluap ke Jalan Protokol Kota Cilegon, Warga Curhat ke Wakil Walikota

“Ini peneggakkan Perda nomor 5 tahun 2001  tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya dan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cilegon Syaefullah mengatakan, bagi pendatang yang menghuni rumah kost diwajibkan memiliki KTP non permanen dan melapor ke RT setempat.

“KTP non permanen yang mengeluarkan kelurahan setempat,” tuturnya.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button