SERANG, BANTEN RAYA- Satu unit mobil dinas operasional Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak diberondong peluru polisi karena membahayakan polisi dan pengguna jalan, di Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang. Mobil dinas tersebut dibawa pengedar narkoba berinisial RM, yang kabur ketika hendak ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, sebelum dilakukan penembakan terhadap mobil dinas, anggota Ditresnarkoba Polda Banten terlebih dahulu mengamankan seorang mahasiswa berinisial FR (20) di depan Kanwil Kemenag Provinsi Banten pada Jumat (10/2/2023) sore.
“Sekitar pukul 15.30 WIB di TKP, di rumah kosong dekat kantor Kanwil Kemenag Banten, kami menangkap FR warga Cihara, Lebak,” katanya saat ekspose di Mapolda Banten, Senin (13/2/2023).
Didik menjelaskan, dari penangkapan FR ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 10 gram lebih. Dari pemeriksaan, sabu tersebut akan diambil oleh RM di Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang. “Pada pukul 17.30 WIB petugas melihat mobil dinas jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik berplat nomor A 1265 N yang dikemudikan saudara RM di Simpang Boru,” jelasnya.
Didik menambahkan, saat akan dilakukan penangkapan, RM justru kabur dan memacu kendaraannya, dan hampir menabrak anggota polisi. Selain polisi, mobil berplat merah itu juga menabrak seorang pemotor hingga terlindas. “Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang,” tambahnya.
Didik menerangkan, anggota Ditresnarkoba Polda Banten terus melakukan pengejaran terhadap RM. Setibanya di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, tepatnya di depan Kantor Samsat Kota Serang, RM turun dan meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan.
“Selanjutnya saudara RM dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya. Saat kendaraan tersebut diperiksa, petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik RM di dalam mobil,” terangnya.
Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan mengatakan, jika FR merupakan mahasiswa yang bertugas sebagai kurir. Sementara RM merupakan relawan yang bekerja di Kantor Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
“Kalau ini mahasiswa (RM), kalau yang membawa kendaraan ini masih DPO dia relawan (bukan ASN),” katanya.
Niko menjelaskan, penyidik telah memeriksa Kades Cihara. Dalam keterangannya, RM memang dipercaya untuk memegang mobil dinas yang digunakan untuk operasional kegiatan desa.
“Berdasarkan keterangan kadesnya, dia ini sukarelawan membawa mobil ini, kira-kira begitu. Kalau keterangan Kades, (mobil) sudah biasa dibawa dia,” jelasnya.
Niko menegaskan, FR hanya mendapatkan perintah dari RM untuk mengambil narkoba di sebuah rumah kosong. Sementara pemasoknya hingga kini belum diketahui. “FR ini hanya baru satu kali disuruh. FR tidak tau siapa yang meletakkan,” tegasnya.
Niko mengatakan, untuk tersangka FR akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun. “Sementara untuk RM masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya. (darjat)