BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja untuk memfasilitasi para pekerja yang mengalami masalah terkait tunjangan hari raya atau THR 2023.
Selain itu, posko pengaduan THR ini juga bisa menjadi tempat untuk para pekerja berkonsultasi mengenai tunjangan hari raya atau THR.
Plt. Kepala Bidang Pengawasn Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan, dalam melakukan pengawasan kepada perusahaan agar perusahaan taat untuk membayar THR kepada pekerja maka dibuatlah posko pengaduan THR.
Setiap pekerja yang mengalami kesulitan atau masalah dengan THR bisa mengadu ke posko ini untuk kemudian dibicarakan dan diselesaikan.
“Pemerintah telah menyiapkan kanal aspirasi sudah kita siapkan melalui Posko Satgas Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2023,” ujar Ruli, Minggu, 2 April 2023.
Ruli mengatakan, THR adalah hak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
THR harus sudah dibayarkan pada h-7 atau 7 hari sebelum Lebaran sesuai dengan surat edaran tersebut.
Dia mengingatkan, perusahaan harus membayarkan THR seusai dengan aturan.
Bila tidak, maka akan ada sanksi administrasi berupa teguran bahkan hingga pembekuan atau pencabutan izin.
Untuk pencabutan izin tidak dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Banten melainkan oleh pemerintah kabupaten/ kota.
“Jadi bukan kami yang melakukan pencabutan atau pembekuan izin,” katanya.
Tidak hanya perusahaan yang tidak membayarkan THR yang akan kena sanksi. Perusahaan yang telat membayarkan THR sesuai dengan aturan juga akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari besaran upah yang telat dibayarkan.
Namun, denda ini tidak diberikan kepada karyawan yang pembayaran THR-nya telat tadi melainkan diberikan untuk semua pekerja.
Namun, pemberian ini bukan berbentuk uang melainkan dalam bentuk lain, misalkan pelatihan, makan bersama, gathering, dan sebagainya.
“Aturan tentang ini biasanya sudah diatur dalam peraturan perusahaan yang dibuat oleh perusahaan atau dalam kontrak kerja,” ujarnya.
Ruli menjelaskan, dalam melakukan pengawasan itu pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan melainkan juga memberikan informasi kepada perusahaan, melakukan sosialisasi, hingga melakukan fasilitasi.
Ruli mengungkapkan, pada tahun 2022 yang lalu ada 122 pengaduan THR di Provinsi Banten. Namun, dia mengklaim kasus itu kemudian diselesaikan pada tahun itu juga.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi berharap semua perusahaan bisa membayarkan THR tepat waktu atau H-7 Lebaran.
Dengan demikian, maka perusahaan tidak akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Apalagi, sanksi berupa pembekuan atau penutupan perusahaan. ***