SERANG, BANTEN RAYA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menetapkan pegawai PT Indah Kiat sebagai tersangka karena lalai dan tidak melaporkan adanya kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian kepada Disnakertrans Provinsi Banten. Perusahaan secara meyakinkan telah lalai karena tidak melaporkan adanya kecelakaan kerja di tempat kerja selama 2×24 jam.
Penyidik pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Rachmatullah mengatakan, penyidik melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan perusahaan yang tidak melaporkan telah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja kepada Disnakertrans Provinsi Banten. Hal ini jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yaitu pasal 15 junto pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
“Di sana pengurus ada kewajiban melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja,” ujar Rachmatullah usai gelar perkara kedua kasus kecelakaan kerja di PT Indah Kiat yang digelar di kantor Disnakertrans Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa, 1 November 2022.
Padahal, kata Rachmat, Disnakertrans Provinsi Banten sudah mengingatkan perusahaan satu kali secara langsung di ruang meeting Indah Kiat agar melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi. Bahkan, secara tertulis Disnakertrans Provinsi Banten menyampaikan agar perusahaan melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi namun lagi-lagi tidak melakukannya.
“Kecelakaan kerja terjadi tidak melaporkan. Ini yang jadi masalah. Pelanggarannya di situ,” katanya.
Padahal, dalam Permenaker Nomor 3 Tahun 1898 di pasal 2 jelas berbunyi bahwa pengurus atau pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja kepada Disnaker. Pasal 4 Permenaker menyebutkan, laporan itu maksimum sudah dilakukan selama 2×24 jam.
“Ternyata tidak melakukan,” ujarnya.
Hal ini mempertegas bahwa sudah terbukti perusahaan tidak mau melaporkan adanya kecelakaan kerja di tempat kerja. Karena itu Disnakertrans Provinsi Banten saat ini tengah mempersiapkan penetapan tersangka untuk kemudian masuk ke proses selanjutnya.
“Jadi setelah ketemu tersangka nanti kita ada pengambilan keterangan terhadap tersangka yang kita panggil untuk siap bersidang di pengadilan,” tutur Rachmat.
Dia pun mengimbau perusahaan yang lain agar melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi, karena disnakertrans ingin mengetahui keberadaan tenaga kerja dan ingin memberi perlindungan maksimum terhadap karyawan yang masih ada.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan, Disnakertrans Provinsi Banten menangani masalah kepatuhan perusahaan yang tidak melaporkan adanya kecelakaan kerja di tempat kerja. Sementara polisi menangani terkait dengan kelalaian yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia.”Kami berbagi peran,” katanya.
Terkait penetapan tersangka oleh penyidik, dia berpesan agar penetapan tersebut didasari atas bukti dan keterangan yang kuat. Paling tidak, orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut.
Ruli mengimbau perusahaan agar ke depan lebih patuh terhadap masalah keselamatan dan kesehatan kerja sehingga tidak terjadi masalah yang sama seperti ini. (tohir)