SERANG, BANTEN RAYA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Serang Yoyo Wicahyono.
Yoyo menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Serang.
Nomenklatur Disperindagkop dan UKM Kota Serang kini berubah menjadi Disdaginkukm Kota Serang.
Selain Yoyo, Kejari Serang juga menahan pihak swasta berinisial DS dari CV GPM. Keduanya ditahan terpisah di Rutan Serang dan Rutan Pandeglang, Rabu 18 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak membenarkan jika pihaknya telah menetapkan dua tersangka, dalam kasus sentra industri kecil menengah (IKM) pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020.
“Setelah dilakukan ekpose gelar perkara pada 18 Mei 2022, diterbitkan surat perintah penetapan tersangka atas nama YW selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DS dari swasta CV GPM,” katanya saat ekspose di Kejari Serang, Rabu (18/5).
Menurut Freddy, sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
“Terdapat penyimpangan mark up harga dan tidak sesuai spesifikasi. Kita telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 saksi,” ujarnya.
Freddy menambahkan dari keterangan saksi, YW selaku kepala dinas tidak menjalankan tugasnya. Sehingga terjadi penyimpangan oleh pelaksana proyek revitalisasi IKM yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp800 juta.
“YW selaku PPK melalaikan kewajibannya. Selaku PPK harus mengendalikan revitalisasi tersebut, sehingga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Freddy menjelaskan, CV GPM diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga, dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan.
“YS telah menyalahgunakan kedudukannya dengan memalsukan akta, ada kerjasama dengan pihak swasta dan penyelenggara,” jelasnya.
Freddy menegaskan kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk tersangka YW dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang, dan tersangka DS di Rutan Serang,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka YW enggan banyak memberikan komentar. Namun dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Ini sudah risiko jabatan,” katanya.
Untuk diketahui, proyek yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) tersebut dilaksanakan oleh CV Gelar Putra Mandiri. Proyek tersebut menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dengan Nomor: SPK 640/01/SP Revitalisasi.Sentral.IKM/PERDAGINKOP-UKM/III/2020 proyek tersebut mulai dilaksanakan pada 6 Maret 2020. Waktu pelaksanaan proyek selama 180 hari kalender dan waktu pemeliharaan 120 hari kalender.
Setelah proses serah terima pekerjaan, proyek tersebut kemudian dilaporkan masyarakat kepada Kejari Serang pada awal Januari 2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidik pidana khusus Kejari Serang menggulirkan proses penyelidikan. Belum sebulan proses penyelidikan berjalan, penyelidik menemukan perbuatan melawan hukum atau PMH dari kasus tersebut. (darjat)