Trending

Dito Mahendra Mangkir Jadi Saksi Kasus ITE Nikita Mirzani

SERANG, BANTEN RAYA- Sidang kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nikita Mirzani ditunda Majelis Hakim Pengadilan Serang, Senin (12/12/2022). Sidang dengan agenda keterangan saksi itu ditunda lantaran tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mangkir dari panggilan.

Diketahui, pada sidang kali ini JPU Kejari Serang direncanakan menghadirkan tiga orang saksi yakni Dito Mahendra, Hairul Yusi, dan MA Hadi. Dito Mahendra tak dapat hadir karena dikabarkan tengah sakit.

JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan, jika ketiga saksi memberatkan dari salah satunya pelapor Dito Mehendra tidak dapat menghadiri sidang dengan alasan sakit. Hal itu dikuatkan dengan surat keterangan sakit dari dokter.

“Berdasarkan surat yang kami terima, bahwa saksi Dito Mahendra tidak bisa hadir saat ini,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra, disaksikan Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Senin (12/12/2022).

Budi mengungkapkan jika Dito Mahendra tidak dapat memenuhi panggilan JPU lantaran sedang dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah karena terserang penyakit demam berdarah dengue (DBD).

“Sejak 11 Desember 2022 (Dito Mahendra) dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah yang bersangkutan mengalami DBD (demam berdarah dengue),” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta Majelis Hakim dan JPU melakukan penindakan dengan melakukan pemanggilan paksa terhadap Dito Mahendra. Sebab, apabila berlarut-larut akan memperlambat proses hukum kliennya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button