Trending

Tingkatkan Pastisipasi Pemilih, KPU terbitkan PKPU No 7 2022

BANTENRAYA.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan jumlah partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum dan Kepala daerah 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penyusunan daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

H. Agus Sutisna, Komisioner Bidang Koordinator Divisi dan Informasi Teknologi, KPU Provinsi Provinsi Banten mengatakan, ada beberapa perubahan dalam PKPU sebelumnya dimana prinsip penyusunan daftar pemilih dalam pemilu berdasarkan prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel.

Agus memastikan KPU Banten dan kabupaten/kota akan menjaga data diri para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap. Adapun yang masuk dalam katagori pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Terkait dengan alur pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih, Agus menyampaikan ada 15 tahapan yang dilakukan diantaranya adalah penyerahaan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU dan WNI bertempat tinggal di luar negeri dari Kementerian Luar Negeri kepada KPU, sinkronisasi data kependudukan dan data WNI di luar negeri, penyerahan daftar potensial pemilih lokasi khusus dari KPU kabupaten/kota kepada KPU melalui KPU provinsi.

“Dalam melakukan sinkronisasi KPU berkordinasi dengan pemerintah dan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dengan peserta yang terdiri dari Kemendagri, Kemenluri, Kemenkumham, TNI, Polri, lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas dibidang penempatan dan perlindungan TKI, dan kementerian/lembaga lain terkait,” kata Agus saat menghadiri  media gathering bersama Pokja wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten, di salah satu cafe, Kota Serang, Senin (12/12).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button