SERANG, BANTEN RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dianggap tak serius menangani persidangan kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (15/12/2022). Sidang kembali ditunda oleh hakim, lantaran saksi Dito Mahendra tak dapat dihadir untuk kedua kalinya.
Majelis Hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra mengatakan jika pada persidangan sebelumnya, JPU telah diperintahkan untuk menghadirkan ketiga saksi yaitu Dito Mahendra, Hairul Yusi dan Hadi Yusuf. Namun ketiganya tidak juga bisa hadir dalam persidangan kali ini. “Majelis mengambil sikap bahwa ketidakhadiran saksi harus didasarkan pada ketentuan KUHP,” katanya kepada JPU Kejari Serang disaksikan Nikita dan kuasa hukumnya.
Dedi menambahkan, dengan tidak hadirnya ketiga saksi tersebut, majelis hakim beranggapan JPU tidak serius dalam menangani perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani tersebut. “Tolong keseriusan jaksa dan kawan-kawan karena terkait nasib orang. Kesabaran terakhir yah penuntut,” tambahnya.
Dedi menegaskan, apabila Dito Mahendra dan kedua saksi tak bisa hadir di persidangan pada Senin (19/12/2022) mendatang. Maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan majelis, untuk memutus perkara yang menjerat Nikita memenuhi unsur atau tidak. “Apabila JPU tidak menghadirkan saksi kami anggap ya tidak ada saksi gitu ya,” tegasnya.
Sementara itu, JPU Kejari Serang Fitria mengatakan, ketiga saksi berhalangan hadir ke pengadilan lantaran ketiganya tengah sakit. Hal itu sesuai dengan surat keterangan yang dilayangkan oleh para saksi bahwa ketiganya menyatakan.
“Dito masih sakit, Hadi sedang berada di kampung halaman di Lampung dan terakhir saksi Yusi yang bersangkutan masih berduka atas meninggalnya ibu kandung,” katanya.
Selanjutnya, majelis hakim memberi satu kesempatan lagi untuk dapat menghadirkan saksi pada Senin (19/12/2022) mendatang. Jika, saksi kembali hadir maka hal tersebut menjadi pertimbangan majelis untuk memutus perkara yang menjerat Nikita memenuhi unsur atau tidak. “Apabila JPU tidak menghadirkan saksi kami anggap ya tidak ada saksi gitu ya,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Nikita Mirzani mengaku kecewa Dito Mahendra tidak hadir lagi di PN Serang. Hingga saat ini Dito belum memenuhi panggilan jaksa penuntut sebagai saksi kasus yang menjeratnya. “Buat Dito Mahendra jangan jadi pengecut tolong hadir segera di Pengadilan Negeri Serang,” tandasnya.
Nikita menegaskan Dito Mahendra yang telah menyebabkannya berurusan dengan hukum. Namun, tidak berani berhadapan di persidangan untuk menjadi saksi dalam perkaranya.
“Dia yang berani laporin tapi dia ga datang-datang. Tujuannya apa? Kalo buat memenjarakan Niki, kan sudah berhasil,” tegasnya.
Nikita mengungkapkan jika dirinya juga tengah sakit saat datang ke pengadilan. Namun dirinya tetap berusaha menguatkan diri supaya bisa mengikuti jalannya persidangan.
“Tadi nangis karena sakit, leher enggak bisa nengok ke kiri, sakit banget. Terakhir panggilan hari Senin, mudah-mudahan dapat hadir, supaya cepet selesai masalahnya,” ungkapnya. (darjat)