Dito Tak Hadir, Hakim Sebut Jaksa Tak Serius
SERANG, BANTEN RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dianggap tak serius menangani persidangan kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (15/12/2022). Sidang kembali ditunda oleh hakim, lantaran saksi Dito Mahendra tak dapat dihadir untuk kedua kalinya.
Majelis Hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra mengatakan jika pada persidangan sebelumnya, JPU telah diperintahkan untuk menghadirkan ketiga saksi yaitu Dito Mahendra, Hairul Yusi dan Hadi Yusuf. Namun ketiganya tidak juga bisa hadir dalam persidangan kali ini. “Majelis mengambil sikap bahwa ketidakhadiran saksi harus didasarkan pada ketentuan KUHP,” katanya kepada JPU Kejari Serang disaksikan Nikita dan kuasa hukumnya.
Dedi menambahkan, dengan tidak hadirnya ketiga saksi tersebut, majelis hakim beranggapan JPU tidak serius dalam menangani perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani tersebut. “Tolong keseriusan jaksa dan kawan-kawan karena terkait nasib orang. Kesabaran terakhir yah penuntut,” tambahnya.
Dedi menegaskan, apabila Dito Mahendra dan kedua saksi tak bisa hadir di persidangan pada Senin (19/12/2022) mendatang. Maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan majelis, untuk memutus perkara yang menjerat Nikita memenuhi unsur atau tidak. “Apabila JPU tidak menghadirkan saksi kami anggap ya tidak ada saksi gitu ya,” tegasnya.
Sementara itu, JPU Kejari Serang Fitria mengatakan, ketiga saksi berhalangan hadir ke pengadilan lantaran ketiganya tengah sakit. Hal itu sesuai dengan surat keterangan yang dilayangkan oleh para saksi bahwa ketiganya menyatakan.