DP3AKKB Banten Tingkatkan Layanan Adminduk

Gubernur dan Wakil Gubernur Banten foto bersama usai memberikan santunan.

SERANG, BANTEN RAYA-Sitti Ma’ani Nina, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten menyampaikan, bahwa berdasarkan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki peranan yang sangat strategis dalam capaian visi pemerintah menuju masyarakat yang sejahtera dan bahagia.

Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan memang tidak termasuk dalam kategori pelayanan dasar seperti pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan. Namun, pelayanan adminstrasi kependudukan akan menjadi dasar bagi seluruh pelayanan publik, karena semua pelayanan publik membutuhkan identitas kependudukan yang akurat dan update.

“Pelayanan administrasi kependudukan bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi semua pelayanan, karena setiap pelayanan harus didukung dengan data kependudukan yang akurat, update berbasis nomok induk kependudukan (NIK),” kata Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, kemarin.

Nina sapaan akrab Kepala DP3AKKB Provinsi Banten menilai, peran fundamental Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tidak dapat dipisahkan dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia dan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati.

Dua aturan perundang-undangan tersebut, lanjut Nina, telah mengamanatkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar dari seluruh pelayanan publik. Artinya, NIK menjadi pintu akses masyarakat terhadap seluruh pelayanan publik.

Oleh karena itu, Nina mengimbau kepada warga Banten untuk segera memiliki administrasi kependudukan, diantaranya adalah layanan kartu identitas anak (KIA), layanan Akta Kematian, layanan Akta Kelahiran WNI, layanan Pencatatan Perkawinan WNI, layanan Akta Perceraian dan layanan Kartu Keluarga.

“Semua penduduk harus terdata dalam database. Anak-anak diberikan Akta Kelahiran dan KIA, setelah dewasa diberikan KTP-el, apabila menikah diberikan Akta Pernikahan dan seterusnya,” ungkapnya.

Masih kata Nina, bila ada penduduk yang memiliki kendala untuk mendapatkan dokumen kependudukannya, pihaknya akan datangi penduduk melalui kegiatan jemput bola. Pelayanannya gratis. (adv)

Pos terkait